MENU TUTUP

PKH Terantang Diduga Bermasalah Pihak Dinsos Kabupaten Agar Chek Ulang Data Miskin Penerima PKH,BLT

Selasa, 31 Mei 2022 | 15:45:02 WIB Dibaca : 1597 Kali
PKH Terantang Diduga Bermasalah Pihak  Dinsos Kabupaten Agar Chek Ulang Data Miskin Penerima PKH,BLT

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Berdasarkan informasi dari warga dikutip dari akun Facebook warga  bahwa di Desa Terantang orang-orang kaya yang dapat PKH sementara orang-orang miskin dihapus nama-namanya gi mana tu keadilan di Terantang, " dikutip dari cuitan akun Facebook warga Terantang baru baru ini.

Untuk menelusuri hal tersebut ternyata juga dampak dilapangan bahwa semasa kepala Desa lama rumah Penerima PKH banyak yang tidak di Cap Stempel yang dianjurkan oleh pemerintahan pusat melalui Dinas Sosial Kabupaten Kampar, alasan dari ketua kelompok PKH Leni Susanti Msi, "cat untuk stempel PKH untuk rumah Penerima PKH itu habis anggaran di Desa semasa kepala Desa lama," jelasnya dan pendamping waktu itu inisial W, pungkas Leni Susanti Msi melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (31/05/2022).

Saat dikonfirmasi ketua pendamping kecamatan inisial P menjawab, "masalah Wilda Wati penerima dan lainnya kita bicarakan di kantor Desa sekarang pak," ujarnya melalui WhatsApp pribadinya Selasa (31/05/2022) siang pukul 11.21 WIB dan sempat cek cok sedikit sama ketua kelompok penerima PKH Desa terantang inisial Leni Susanti Msi tertulis di Akun WhatsApp pribadinya.

yang jadi pertanyaan penerima PKH dan masyarakat Desa Terantang apa harus pendamping memakai jasa ketua kelompok untuk melancarkan tugas pendamping Desa, Kecamatan dan Kabupaten sehingga menimbulkan komplin bagi beberapa masyarakat.

pendamping PKH digaji bulanan Pemerintah untuk bekerja semaksimal mungkin perbulan dengan hati nurani Tampa pilih kasi bukan menanamkan ketua kelompok setiap penerima PKH untuk memudahkan pekerjaan pendamping PKH Desa, yang menimbulkan uang pungutan ini lah itulah, dan bahkan ada namanya iuran wajib sosial dan koperasi,-red)

Jika informasi ini benar maka pihak Dinas Sosial Kab Kampar harus bijak turun kelapangan menggali tentang informasi warga melalui media sosial ini.

"Memang masyarakat penerima PKH tidak keberatan membayar iuran namun kita tidak tau isi hati seseorang terhadap sumbangan diminta ketua kelompok dalam bentuk sosial, sebagian dari masyarakat itu ada yang keberatan namun tidak berani komplin karena takut saat dia menerima dana PKH akan dipersulit dan diancam bahasa sindiran saat pertemuan kelompok," Jelas masyarakat yang tak iningin dicantumkan namanya di media ini.

Namun hingga berita ini dipublikasikan pihak Desa Terantang setempat belum dapat dikonfirmasi.

Sementara pihak Dinas Sosial yang enggan menyebutkan namanya berkomentar bahwa dana PKH tidak boleh digunakan selain keperluan kebutuhan untuk anak sekolah, mestipun seribu perak pak," katanya.

"untuk itu makanya pemerintahan pusat Presiden Jokowi menerapkan penerima PKH melalui ATM  agar tidak bisa dimanfaatkan oleh mafia mafia kecil dengan alasan tak jelas," tutupnya.

Ancaman Undan Undang bagi Pendamping dan Aparatur Desa Memalsukan nama data Miskin berdasarkan pasal 11 Ayat (3) Undang Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan Farkir miskin ( UU no 13 tahun 2011 ) menegaskan.

Setiap orang dilarang memalsukan data farkir miskin baik yang sudah di Verifikasi, dan di validasi, maupun yang telah ditetapkan oleh mentri

Bagi pelaku yang melakukan akan dipidana kurungan maksimal 2 tahun kurungan atau denda maksimal Rp. 50 juta dan selain itu penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhui hukuman berdasarkan pasal 43 Ayat (1) UU nomor 13/2011, setiap orang yang menyalagunakanan dana penanganan  farkir miskin, sebagaimana dimaksud dalam pasal (33) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun kurungan atau denda sebesar Rp. 500 juta rupiah,-red)

Dan bagi Pendamping PKH ditugaskan di Desa Desa agar tidak menipu lagi data penerima PKH,  jika ketahuan maka akan berhadapan dengan undang undang pidana sesuai aturan pidana yang diterapkan," tutup narasumber, ***

Bersambung edisi berikutnya

Jika ada masyarakat mengalami hal diatas silakan hubungi WhatsApp No ini  
0823-8103-1768. Mencari kebenaran demi keadilan Membantu masyarakat Terzolimi. ( Ocu Bundo).


Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

Pamkab Siak Wacanakan Akan Ada Sanksi Perda Bagi Masyarakat Yang Melanggar Protokol Covid-19

Turut Berbela Sungkawa, Polres Pelalawan Doa Bersama Untuk Tragedi Kanjuruhan

Kapolres Rohul Pimpin Acara Sertijab Wakapolres, 5 PJU Dan 5 Kapolsek

Jelang Pertemuan Dengan Presiden RI, Seluruh Bupati/Wali Kota di Riau Lakukan Tes Swab

Gelar Vaksin Massal, Kapolda Riau: Kita Dukung Penuh Program Strategis Nasional Vaksin Covid-19

Polsek Minas Kunjungi Siswa SMP Yang Patah Tulang Ke Rumah Sakit, Berikan Bantuan Biaya Pengobatan

Antisipasi Gangguan Yang Tak di Inginkan, Polsek Teluk Meranti Gelar Kesiapsiagaan Mako

Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024: Polres Pelalawan Siap Amankan Lalu Lintas Jelang Pelantikan Presiden

SantaNU bersama Tokoh Lintas Agama di Riau Doakan Komjen Listyo Sigit Prabowo Amanah

300 Pasukan Khusus GRIB Jaya Riau Siap Bertugas, Target 1500 Personel

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan