Hakim Memutus Perkara Hanya Satu Alat Bukti, Yaitu Bukti Surat Yang Diajukan Termohon

Rabu, 27 April 2022 | 18:38:49 WIB
Hakim Menangkan Termohon Polres Pelalawan, Hanya Dengan Satu Alat Bukti, Yaitu Bukti Surat Yang Diajukan Termohon pada Sidang prapid 25 April 2022
Halaman :

Terkini