Polisi Tangkap Penganiaya Warga Kelurahan Kota Lama Hingga Tewas
Jumat, 19 Maret 2021 | 20:08:57 WIB
ROHUL, CATATANRIAU.COM | Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban yang berinisial MD (21) laki-laki
meninggal dunia di puskemas Kota Lama, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Kunto Darussalam, Polisi menangkap pelaku SR (27) di rumahnya, tepatnya di perumahan Pecandang Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. (18/03/ 2021) sekitar pukul 09.00 wib.
Kapolres Rokan Hulu, melalui Kapolsek Kunto Darussalam, menerangkan kronologi Kejadian penganiayaan ini berasal dari unsur sakit hati, yang mana pelaku sakit hati kepada korban karena pelaku memergoki korban dan istrinya sedang berduaan di dalam kamar korban, yang pintu kamarnya terkunci dari dalam." Ujar Kapolsek yang dirilis oleh Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap.
Melihat pintunya terkunci dari dalam maka sipelaku langsung mendobrak pintu kamar, setelah pintu kamar terbuka, pelaku yang sudah emosi langsung menusuk perut korban menggunakan pisau sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan luka robek.
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak. SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Penganiayaan di perumahan Pecandang Kelurahan Kota Lama, Kapolsek langsung turun ke Tempat Kejadian Pertama (TKP) bersama dengan Kanit Reskrim dan Anggota Polsek.
"Setibanya di TKP kita dapati korban dalam keadaan sekarat dan berlumuran darah, pada saat itu juga korban kita larikan ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan medis, namun sampai ke Puskesmas korban tidak bisa tertolong lagi." Kata Kapolsek.
Kanit Reskrim beserta anggota dan bhabinkamtibmas melakukan penangkapan terhadap pelaku, akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan membawa ke Polsek Kunto Darussalam bersama barang bukti sebilah pisau guna proses lebih lanjut.
Di hadapan penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya yaitu melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau dengan motif sakit hati.
Dari keterangan pelaku ternyata korban juga merupakan kawan akrab tersangka, dan sudah hampir dua bulan menumpang di rumah tersangka, namun tersangka tidak ada rasa curiga terhadap korban.
Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Kunto Darussalam dan pasal yang disangkakan yaitu Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana." Ucap Kapolsek.***