Pekanbaru, Catatanriau.com – Evi Friska Simanjuntak, Am.Keb, istri sah terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora alias LY, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi kepada Redaksi Catatanriau.com atas pemberitaan berjudul "Sidang Larshen Yunus, Saksi Ungkap Diminta Rp56 Juta dan Mengaku Dapat Ancaman" yang terbit pada 24 September 2026.
Dalam surat tertanggal 27 September 2026 tersebut, Evi menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang menurutnya menyangkut nama baik dan posisi hukum suaminya sebagai terdakwa.
Ia menyebut pihaknya tidak pernah dimintai konfirmasi secara layak dan berimbang sebelum berita diterbitkan. Menurutnya, pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kesan sepihak di mata publik.
Melalui hak jawab itu, Evi meminta agar Catatanriau.com memberikan ruang yang sama untuk menyampaikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa Larshen Yunus saat ini berstatus sebagai terdakwa dan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence selama proses hukum masih berlangsung.
Selain itu, Evi menyampaikan bahwa setiap informasi yang muncul dalam persidangan merupakan keterangan saksi yang masih diuji kebenarannya oleh majelis hakim.
Ia juga menekankan bahwa narasi yang berkembang tidak seharusnya dianggap sebagai fakta final sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam bagian hak koreksi, Evi meminta agar dilakukan koreksi apabila terdapat penyajian yang dinilai tidak seimbang antara pihak pelapor dan pihak terdakwa, kesimpulan yang dianggap menghakimi sebelum putusan pengadilan, maupun penyebutan atau framing yang menurutnya berpotensi merugikan nama baik sebelum proses hukum selesai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Evi juga meminta agar hak jawab tersebut dimuat secara proporsional di Catatanriau.com serta agar ke depan media lebih mengutamakan konfirmasi sebelum publikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
"Hak jawab ini disampaikan tanpa mengurangi penghormatan terhadap kebebasan pers," demikian bunyi penutup surat tersebut.***