JAKARTA, CATATANRIAU.COM, :— Perjuangan masyarakat Rempang dalam mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanah ulayat terus bergulir. Didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, lima perwakilan warga Rempang mendatangi sejumlah lembaga negara di Jakarta pada 14–18 September 2026 untuk menyampaikan pengaduan sekaligus meminta perlindungan hukum dan hak asasi manusia. Langkah tersebut dilakukan setelah lima warga menerima surat panggilan dari Polda Kepulauan Riau terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa di Kampung Pantai Melayu. Informasi tersebut juga dituangkan dalam siaran pers WALHI dan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang pada 22 September 2026.
Dalam rangkaian audiensi tersebut, masyarakat Rempang mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas Perempuan, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Warga meminta agar lembaga-lembaga negara tersebut memberikan perhatian terhadap persoalan agraria dan proses hukum yang sedang dihadapi, sekaligus memastikan penyelesaian konflik berlangsung secara transparan dan menghormati hak masyarakat.
Pada audiensi dengan Kompolnas, warga meminta agar lembaga tersebut berkoordinasi dengan Polda Kepri terkait laporan yang mereka hadapi. Dalam siaran pers Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, perkara itu disebut berkaitan dengan dugaan memasuki rumah dan pekarangan orang lain serta menghalangi tindakan pejabat berwenang dalam pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Kampung Pantai Melayu. Warga membantah tuduhan tersebut dan menyatakan lokasi yang mereka masuki merupakan tanah ulayat yang mereka klaim sebagai ruang hidup masyarakat Rempang.
Audiensi juga dilakukan bersama Komnas Perempuan. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan permintaan perlindungan terkait dugaan kekerasan dan kriminalisasi yang mereka alami ketika mempertahankan hak atas tanah. Tim advokasi menyebut Komnas Perempuan menyatakan akan bersinergi dengan lembaga terkait dalam merespons persoalan yang dialami masyarakat Rempang. Bagi warga, dukungan kelembagaan menjadi penting agar penyelesaian konflik tidak hanya berorientasi pada pembangunan, tetapi juga memperhatikan perlindungan masyarakat dan kelompok rentan.
Selanjutnya, masyarakat Rempang mendatangi Komnas HAM. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan dan pembangunan terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di Rempang. Mereka meminta Komnas HAM memberikan perlindungan serta perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Persoalan Rempang sendiri sebelumnya memang telah menjadi perhatian Komnas HAM, yang pada 2023 menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus sesuai fungsi dan kewenangannya serta mendorong kebijakan yang transparan dan dialog dengan masyarakat terdampak.
Dari Komnas HAM, rombongan kemudian melanjutkan audiensi ke LPSK. Warga meminta perlindungan berkaitan dengan proses hukum yang mereka nilai berpotensi menekan perjuangan mempertahankan tanah ulayat. Tim advokasi juga meminta agar terdapat langkah perlindungan sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan mempertahankan haknya melalui mekanisme hukum tanpa intimidasi.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Ombudsman RI. Pada 16 September 2026, Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution memang menerima audiensi warga Rempang bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang di Jakarta Selatan.
Ombudsman mencatat sejumlah persoalan yang disampaikan warga dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan, termasuk untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik maupun proses administrasi yang berlangsung.
Dalam keterangan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mekanisme pemeriksaan yang diminta warga kepada Ombudsman berkaitan dengan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Secara kelembagaan, IAPS merupakan mekanisme Ombudsman untuk memeriksa dugaan maladministrasi atas inisiatif sendiri, terutama terhadap persoalan yang berdampak luas atau sistemik.
Sementara itu, audiensi terakhir dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempertanyakan proses penetapan Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan yang disengketakan. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga bertemu pejabat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Berdasarkan keterangan dalam siaran pers WALHI, pihak ATR/BPN menyampaikan bahwa tanah tersebut telah melalui tahapan clear and clean. Warga kemudian mempertanyakan kapan proses tersebut dilakukan dan bagaimana tahapan penetapan HPL berlangsung. Untuk memperoleh data lebih lanjut, masyarakat atau tim solidaritas diarahkan mengajukan permohonan informasi melalui PPID.
Koordinator PMEL Program WALHI Riau sekaligus anggota Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, Dina Reski, menilai kasus yang menimpa lima warga tersebut perlu dilihat sebagai persoalan yang lebih luas mengenai ruang demokrasi dan hak masyarakat mempertahankan ruang hidup. Ia menyebut pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Kampung Pantai Melayu perlu dilihat dalam konteks konflik agraria yang masih dipersoalkan warga. “Kami sangat mengecam tindakan serampangan yang dilakukan oleh BP Batam. Dengan berbagai intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan, tidak menyurutkan semangat masyarakat untuk tetap berjuang,” tegas Dina.
Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional, Teo Reffelsen, juga menyatakan penetapan HPL di Pulau Rempang perlu dievaluasi. Menurutnya, keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim harus menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengelolaan tanah. Sementara Pengacara Publik YLBHI-LBH Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean, menilai proses pelaporan terhadap warga perlu diperiksa secara objektif agar tidak terjadi pemidanaan yang dipaksakan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan tanah yang mereka klaim sebagai hak ulayat. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari WALHI dan tim advokasi, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan.
Masyarakat Rempang dan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang kini mendorong sejumlah langkah, mulai dari kepastian dan legalitas tanah ulayat, penghentian penguasaan terhadap tanah yang status haknya masih dipersoalkan, pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, penghentian intimidasi, pemeriksaan yang objektif dan transparan, hingga perlindungan bagi perempuan serta kelompok rentan. Mereka juga meminta agar penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog, musyawarah, keterbukaan, dan mekanisme hukum yang menghormati hak seluruh pihak.
Desakan tersebut diarahkan kepada Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, Ombudsman RI, dan ATR/BPN sesuai kewenangan masing-masing. Bagi masyarakat Rempang, rangkaian audiensi di Jakarta menjadi bagian dari upaya mencari kepastian hukum dan perlindungan HAM di tengah konflik agraria yang belum sepenuhnya selesai. Sementara itu, langkah Ombudsman untuk menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangannya serta perhatian lembaga-lembaga terkait menjadi bagian penting dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran atau maladministrasi diperiksa melalui mekanisme yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.****