Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Pria yang Mengaku Panglima SPBU Dilaporkan ke Polres Inhu

Selasa, 22 September 2026 | 20:29:30 WIB

INHU (CR) – Seorang pria berinisial J yang mengaku sebagai “Panglima SPBU” dilaporkan ke Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, setelah diduga menghalangi tugas jurnalistik seorang wartawan saat melakukan peliputan di SPBU Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang.

Laporan tersebut dibuat oleh wartawan Iin Raynata menyusul insiden yang terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Iin, saat itu ia datang ke SPBU Bongkal Malang untuk melakukan peliputan terkait antrean kendaraan yang disebut kerap mengular hingga ke badan Jalan Provinsi.

Selain mendokumentasikan kondisi di lapangan, ia juga bermaksud mengonfirmasi informasi mengenai ketersediaan BBM jenis Bio Solar yang disebut sering kosong pada siang hari, sementara pada malam hari diduga terdapat aktivitas pengisian BBM yang melayani kendaraan pelansir.

"Ketika berada di lokasi, saya menanyakan perihal antrean BBM sekaligus meminta izin kepada seseorang yang saya tidak mengetahui namanya untuk mengambil dokumentasi foto dan video," ujar Iin.

Usai mengambil dokumentasi, Iin bersama rekannya, Welva, yang hendak meninggalkan lokasi, dipanggil oleh seorang pria bernama Ican dan diminta masuk ke kantor SPBU.

Di dalam kantor, menurut Iin, Ican yang mengaku sebagai penanggung jawab SPBU memprotes kegiatan peliputan tersebut dengan nada tinggi serta meminta seluruh foto dan video yang telah diambil dihapus dari telepon seluler.

"Dia protes dengan nada tinggi dan mendesak seluruh foto dan video dihapus. Kami juga dituduh sebagai wartawan yang tidak memiliki etika," ungkapnya.

Tak lama berselang, seorang pria berinisial J yang mengaku sebagai “Panglima SPBU” datang dan, menurut Iin, turut meminta agar seluruh dokumentasi dihapus.

Merasa tugas jurnalistiknya dihalangi, Iin memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polres Inhu.

"Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi. Kami berharap kasus ini diproses sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Iin, didampingi Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhu, Rudiwalker Purba, Selasa (22/9/2026).

Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Iin mengatakan, insiden tersebut tidak sampai berujung pada kontak fisik maupun pengrusakan terhadap peralatan jurnalistik karena dirinya bersama rekannya memilih meninggalkan lokasi.

"Untungnya tidak terjadi kontak fisik ataupun pengrusakan sarana prasarana jurnalistik karena kami memilih meninggalkan lokasi," katanya.

Ia juga menyebut dirinya, saksi, serta pihak terlapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Inhu.

"Kami berharap Kapolres Inhu dapat memberikan keadilan dan menegakkan hukum secara profesional sehingga persoalan seperti ini tidak kembali terjadi," harapnya.

Belum Ada Klarifikasi Polisi dan Pihak SPBU

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Inhu mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Inhu juga belum membuahkan hasil karena adanya pergantian pejabat.

Sementara itu, Manajer SPBU Bongkal Malang, Sapid, juga belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak berhasil dilakukan karena nomor wartawan disebut telah diblokir. (Tim).

Terkini