4.671 Titik Panas Kepung Areal HGU, WALHI Soroti Lemahnya Pengawasan Negara terhadap Korporasi

Senin, 07 September 2026 | 13:02:20 WIB
Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Boy Jerry Even Sembiring, Minggu (6/9/2026), menyebut sebanyak 4.671 titik panas terdeteksi berada di dalam areal HGU sepanjang Agustus 2026.

JAKARTA,CATATAN RIAU.COM,:— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti temuan ribuan titik panas yang berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sepanjang Agustus 2026. WALHI menilai kondisi tersebut menjadi cermin serius lemahnya pengawasan negara terhadap korporasi pemegang HGU, terutama perusahaan yang berulang kali berada di wilayah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Boy Jerry Even Sembiring, dalam siaran pers yang disampaikan Minggu (6/9/2026), menyebut sebanyak 4.671 titik panas terdeteksi berada di dalam areal HGU sepanjang Agustus. Menurutnya, fakta tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pemegang HGU, bukan sekadar melakukan penanganan kebakaran setelah api muncul.

WALHI menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kewenangan penting untuk mengevaluasi HGU yang bermasalah, termasuk apabila pemegang hak terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan tersebut, menurut WALHI, telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan HGU atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5.

“Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa hak atas tanah yang diberikan kepada badan usaha tidak digunakan dengan mengabaikan kewajiban pemegang hak,” ujar Boy. Ia menilai sampai saat ini belum terlihat langkah tegas Menteri ATR/BPN dalam mengevaluasi HGU perusahaan yang berkaitan dengan persoalan karhutla.
Berdasarkan temuan WALHI, dari 23.307 titik api yang diidentifikasi sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 5.540 titik berada di dalam areal kerja perusahaan pemegang HGU. WALHI juga mencatat sejumlah perusahaan yang disebut mengalami kebakaran berulang, di antaranya PT Globalindo Agung Lestari, PT PN XIII, PT Daya Landak Plantation, PT Sumatra Makmur Lestari, PT Arjuna Utama Sawit, dan PT Teguh Karsawana Lestari.

Menurut Boy, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius terhadap kinerja pemerintah dalam menjalankan aturan pertanahan dan perlindungan lingkungan. WALHI bahkan mendorong Presiden memastikan Menteri ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap HGU yang berada di wilayah rawan karhutla, khususnya yang berada pada kawasan ekosistem gambut. HGU yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan, menurut WALHI, harus mendapatkan tindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pencabutan hak.

WALHI juga menegaskan bahwa tanah yang berasal dari pencabutan HGU akibat pelanggaran tidak semestinya kembali terkonsentrasi kepada korporasi besar. Boy mengatakan, berdasarkan ketentuan yang dirujuk WALHI, tanah hasil pencabutan HGU akibat terbakar dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, termasuk melalui agenda reforma agraria.

“Tanah tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda reforma agraria dan pemulihan ekologis, dengan memprioritaskan masyarakat yang selama ini mengalami ketimpangan dalam penguasaan tanah, termasuk masyarakat lokal dan masyarakat adat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

WALHI turut mengkritisi arah kebijakan pemberian hak atas tanah melalui skema hak pengelolaan yang dikaitkan dengan Surat Menteri Nomor B/LR.03.01/48/1/2026. Menurut Boy, apabila tanah justru kembali dikendalikan melalui Badan Bank Tanah tanpa penyelesaian terhadap hak-hak masyarakat dan pemulihan ekosistem, maka penanganan karhutla berisiko hanya menjadi kebijakan tambal sulam.

“Tanpa keberanian mengevaluasi dan mencabut hak-hak atas tanah yang bermasalah, melakukan pemulihan ekosistem dan pemulihan hak rakyat, penanganan karhutla akan terus menjadi kebijakan tambal sulam dan reforma agraria kehilangan makna substantifnya,” tutup Boy.****

Terkini