PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,: — Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan Indonesia (BEM ITP2I) mendesak Kapolda Riau beserta seluruh jajaran kepolisian di wilayah Riau meningkatkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Aparat diminta tidak hanya fokus memadamkan api, tetapi juga mengusut secara serius pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Presiden BEM ITP2I, Fajar Nugraha, menilai karhutla tidak boleh terus dipandang sebagai bencana musiman yang baru ditangani setelah api meluas dan asap mulai mengganggu aktivitas masyarakat. Menurutnya, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pencegahan, pengawasan, pemadaman hingga penegakan hukum terhadap pelaku apabila ditemukan unsur pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Fajar menyikapi penegasan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyebut sebagian besar kasus karhutla tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas manusia, baik disengaja maupun akibat kelalaian. Bagi BEM ITP2I, pernyataan itu harus menjadi momentum bagi aparat untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat pola penanganan karhutla di Riau.
“Kalau sebagian besar karhutla bukan fenomena alam, berarti ada faktor manusia yang harus ditelusuri. Jangan hanya apinya yang dicari untuk dipadamkan, tetapi penyebab dan pihak yang bertanggung jawab juga harus dicari,” tegas Fajar.
Ia mengatakan masyarakat Riau telah berulang kali menghadapi persoalan karhutla setiap musim rawan kebakaran. Ketika titik api bermunculan, masyarakat kembali dihadapkan pada kabut asap dan berbagai dampaknya. “Jangan sampai karhutla seperti pesta ulang tahun. Setiap tahun datang, setiap tahun dirayakan dengan asap, lalu kita kembali membahas persoalan yang sama,” sindirnya.
BEM ITP2I meminta Kapolda Riau dan seluruh Kapolres jajaran mengambil langkah konkret dengan menindaklanjuti setiap temuan kebakaran melalui proses penyelidikan, khususnya apabila terdapat indikasi kebakaran akibat aktivitas manusia. Namun, Fajar menegaskan proses hukum harus tetap berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
“Kami tidak meminta aparat menuduh siapa pun tanpa bukti. Yang kami minta adalah aparat bekerja profesional. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Fajar juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan dapat memiliki konsekuensi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup sebatas pemadaman, patroli, maupun pembagian masker setelah asap menyebar. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat pencegahan serta memastikan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran. “Jangan hanya tangkap apinya. Kalau memang ditemukan tindak pidana, pelakunya juga harus diproses melalui mekanisme hukum,” katanya.
BEM ITP2I kemudian mendorong peningkatan patroli dan pengawasan di kawasan rawan karhutla, pengusutan setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan transparan, serta penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Fajar menegaskan mahasiswa akan terus mengawal persoalan lingkungan di Riau, khususnya karhutla yang berdampak langsung terhadap masyarakat. “Karhutla bukan tradisi tahunan. Ini persoalan serius yang harus dicegah, diusut, dan ditangani secara tegas sesuai hukum,” pungkasnya.****