Kontroversi Hukum di Dumai: Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Gelar Perkara Khusus Jadi Sorotan

Selasa, 01 September 2026 | 12:57:33 WIB

Dumai, Catatanriau.com — Penetapan dua orang yang disebut sebagai korban dalam kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan di kawasan Lubuk Gaung, tepatnya di depan PT IBP, Kota Dumai, sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Dumai memicu polemik.

Kasus yang terjadi pada 11 dan 12 Agustus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah Asrudiar dan Ego Pranata, yang menurut kuasa hukumnya merupakan korban dalam peristiwa tersebut, ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah penyidik itu mendapat sorotan dari Aliansi Dumai untuk Keadilan (ADUK). Massa yang dipimpin Johan Arifin selaku koordinator lapangan menilai proses hukum dalam perkara tersebut perlu dibuka secara transparan dan diuji secara objektif agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan.

CCTV Jadi Titik Krusial

Persoalan semakin mencuat setelah pihak kuasa hukum mengungkap adanya rekaman kamera pengawas atau CCTV yang disebut menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum, rekaman CCTV yang diputar saat pemeriksaan justru menunjukkan bahwa Asrudiar dan Ego Pranata tidak melakukan pemukulan sebagaimana yang dituduhkan.

Kuasa hukum menyebut rekaman tersebut memperlihatkan dugaan keterlibatan pihak lain, yang disebut berinisial ST dan AZ, dalam aksi pemukulan.

Temuan tersebut kemudian dipersoalkan pihak kuasa hukum karena dinilai tidak sejalan dengan penetapan klien mereka sebagai tersangka.

Namun demikian, kebenaran mengenai isi rekaman CCTV, konstruksi perkara, serta peran masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses hukum dan perlu diuji melalui mekanisme yang berlaku.

Tawaran Restorative Justice Dipersoalkan

Polemik berlanjut setelah pemeriksaan terhadap Asrudiar dan Ego.

Menurut keterangan kuasa hukum, keduanya bersama tim penasihat hukum diarahkan ke ruang Restorative Justice (RJ) untuk mendapatkan penjelasan dari jajaran Satreskrim Polres Dumai.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Berli Lumbanraja, SH, salah seorang kuasa hukum, pihak kepolisian menawarkan penyelesaian melalui jalur perdamaian.

Namun, Berli mengaku keberatan dengan adanya pernyataan yang menurutnya bernada ancaman penahanan apabila perdamaian tidak tercapai.

"Bilamana perdamaian tidak didapatkan, maka saya akan memerintahkan anggota untuk menerbitkan surat penahanan dan langsung ditahan," ujar Berli Lumbanraja, SH, menirukan pernyataan yang disebut disampaikan Kasat Reskrim.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan pihak kuasa hukum mempertanyakan proses penanganan perkara.

Kuasa hukum lainnya, Sutan Diapari Siregar, SH, menilai perkara tersebut tidak semestinya diarahkan pada penyelesaian restorative justice apabila memang terdapat dugaan luka berat dan pengeroyokan.

Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan seluruh alat bukti secara utuh, termasuk rekaman CCTV yang disebut dapat memberikan gambaran mengenai kronologi kejadian.

Mediasi disebut tidak menghasilkan kesepakatan. Setelah itu, pihak kuasa hukum menyatakan kepolisian menerbitkan surat penangkapan terhadap kedua klien mereka.

Massa ADUK Datangi Mapolres Dumai

Kabar mengenai rencana pengamanan terhadap Asrudiar dan Ego kemudian memicu reaksi dari massa ADUK dan sejumlah warga Kecamatan Sungai Sembilan.

Ratusan massa mendatangi Mapolres Dumai untuk menyampaikan protes sekaligus mengawal proses hukum terhadap kedua orang tersebut.

Situasi sempat memanas ketika terjadi aksi saling dorong saat petugas kepolisian hendak melakukan pengamanan.

Massa membentuk barisan di sekitar Asrudiar dan Ego. Aksi penyampaian pendapat kemudian berlangsung hingga malam hari, bahkan massa disebut sempat berada di sekitar rumah dinas Kapolres Dumai.

Mereka meminta kepolisian membuka proses penanganan perkara secara transparan serta memastikan seluruh alat bukti diperiksa secara objektif.

Gelar Perkara Khusus Jadi Jalan Tengah

Setelah berlangsung dialog antara Kapolres Dumai, perwakilan ADUK yang dipimpin Johan Arifin, serta tim kuasa hukum, akhirnya tercapai kesepakatan.

Kesepakatan tersebut disebut tercapai pada Rabu sekitar pukul 23.40 WIB.

Ada dua poin utama yang menjadi hasil pertemuan.

Pertama, Polres Dumai menyetujui dilaksanakannya gelar perkara khusus yang melibatkan pihak kuasa hukum, perwakilan ADUK, serta unsur masyarakat sipil untuk menguji kembali konstruksi perkara dan alat bukti, termasuk rekaman CCTV.

Kedua, upaya pengamanan atau penahanan terhadap Asrudiar dan Ego ditunda selama proses gelar perkara berlangsung.

Bagi pihak kuasa hukum, kesepakatan tersebut dinilai sebagai langkah awal untuk membuka kembali perkara secara lebih objektif.

Namun, Johan Arifin mengingatkan agar gelar perkara nantinya benar-benar dilakukan secara terbuka dan tidak sekadar menjadi formalitas.

"Jika gelar perkara nanti hanya formalitas dan mengabaikan fakta, kami akan kembali turun ke jalan," tegas Johan.

Tiga Langkah Hukum Disiapkan

Pihak kuasa hukum juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum apabila hasil gelar perkara nantinya tidak memberikan kejelasan atau dianggap tidak menjawab persoalan yang mereka persoalkan.

Sedikitnya tiga langkah disebut tengah dipertimbangkan, yakni mengajukan praperadilan, melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Divisi Propam Polri, serta menyampaikan pengaduan kepada Kompolnas dan Ombudsman.

Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan seluruh hak hukum para pihak tetap terlindungi.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan ST dan AZ yang disebut oleh kuasa hukum sebagai pihak yang melakukan pemukulan juga diminta untuk ditindaklanjuti apabila memang didukung bukti yang cukup.

Menanti Pembuktian di Gelar Perkara

Kini perhatian publik tertuju pada pelaksanaan gelar perkara khusus yang telah disepakati.

Momentum tersebut dinilai penting untuk menguji kembali seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari kronologi kejadian, keterangan para pihak, alat bukti, hingga rekaman CCTV yang menjadi salah satu poin utama keberatan kuasa hukum.

Sutan Diapari Siregar selaku penasihat hukum Asrudiar dan Ego berharap proses tersebut dapat menjadi momentum untuk menghadirkan kepastian hukum.

Ia juga meminta perhatian jajaran Polda Riau terhadap perkara tersebut apabila memang terdapat persoalan dalam proses penanganannya.

"Yang kami harapkan adalah proses hukum yang transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti. Kalau memang klien kami terbukti melakukan tindak pidana, tentu harus diproses. Tetapi kalau bukti menunjukkan sebaliknya, maka harus ada keberanian untuk mengoreksi," ujar Sutan.

Hingga kini, polemik tersebut masih bergulir. Gelar perkara khusus nantinya akan menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana fakta-fakta yang dipersoalkan dapat diuji dan apakah penetapan tersangka terhadap Asrudiar dan Ego tetap dipertahankan atau justru mengalami perubahan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak kuasa hukum dan massa aksi. Untuk menjaga keberimbangan, CatatanRiau.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Dumai maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.***

Terkini