Diancam ‘Dibelah Perut’, Wartawan Catatanriau.com Diintimidasi Saat Liputan HUT RI di Minas

Diancam ‘Dibelah Perut’, Wartawan Catatanriau.com Diintimidasi Saat Liputan HUT RI di Minas
Oknum yang diduga mengintimidasi wartawan Catatanriau.com saat menjalankan tugas jurnalistik.

Siak, Catatanriau.com — Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Siak, Riau. Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mendapat ancaman kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik menjelang pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Bola Kecamatan Minas, Senin pagi (17/8/2026).

Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan Catatanriau.com yang sebelumnya memuat perkara hukum seorang pria bernama Andika Dodi Pratama Dolok Saribu. Pria yang mendatangi Idris diketahui mengaku sebagai wartawan di salah satu media massa dan disebut merupakan orang tua dari Andika Dodi.

Adapun pemberitaan yang dipersoalkan berjudul “Terpidana Masih Berkeliaran, Kejari Siak Diduga Abaikan Dua Amar Putusan Hakim”, yang ditayangkan Catatanriau.com pada 2025.

Dalam pemberitaan tersebut, media memuat informasi berdasarkan dokumen putusan pengadilan serta keterangan sejumlah pihak mengenai perkara penganiayaan yang menjerat Andika Dodi Pratama Dolok Saribu.

Dipersoalkan Soal Berita yang Sudah Lama Terbit

Idris mengatakan, kejadian bermula ketika pria bermarga Dolok Saribu tersebut mendatanginya dan mempertanyakan pemberitaan mengenai anaknya.

“Kenapa kau berita-beritakan anakku melarikan diri dari penjara? Kau ini pencemaran nama baik, nanti kau ku laporkan UU ITE,” ujar Idris menirukan ucapan pria tersebut.

Idris mengaku saat itu sudah tidak mengingat secara persis berita yang dimaksud karena pemberitaan tersebut telah terbit lebih dari satu tahun sebelumnya.

“Saya jawab, berita yang mana? Karena memang sudah lama sekali berita itu tayang dan saya sudah lupa,” kata Idris.

Pria tersebut kemudian berusaha menunjukkan berita melalui telepon genggamnya. Namun, menurut Idris, ia justru diminta berpindah ke tempat lain dengan alasan layar ponsel tidak terlihat akibat terkena sinar matahari.

Idris menolak permintaan tersebut karena dirinya sedang berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik.

“Dia terus memaksa saya pindah tempat. Saya bilang, ‘Kau pula yang ngatur-ngatur aku, sudah ku bilang aku maunya di sini.’ Setelah itu dia mulai marah-marah dan memaki saya,” ungkap Idris.

Situasi kemudian berubah menjadi dugaan ancaman kekerasan.

Idris mengaku pria tersebut mengeluarkan ancaman menggunakan bahasa Batak.

“Hu bola butuha mi,” yang berarti “Ku belah perutmu,” ujar Idris menirukan ucapan tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, Idris juga mengaku mendapat ancaman lain.

“Hu jou si Dodi asa di pa mate ho,” yang berarti “Ku panggil si Dodi ke sini supaya kau dimatikan,” kata Idris.

Sempat Direkam Menggunakan Kamera Ponsel

Karena merasa situasi semakin tidak kondusif, Idris kemudian mengaktifkan kamera telepon genggamnya dan merekam bagian akhir kejadian.

Dalam rekaman tersebut, menurut Idris, terdengar ucapan ancaman yang dilontarkan pria tersebut. Saat menyadari dirinya direkam, pria itu kemudian menjauh.

Namun, dari kejauhan, suara ancaman kembali terdengar dalam rekaman.

Idris juga sempat menyampaikan kepada pria tersebut bahwa seluruh perkataan dan ancaman yang disampaikan dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Saya bilang, semua ucapanmu itu bisa saya laporkan ke polisi. Dia malah menantang, ‘Laporkan sana. Kalau perlu biar aku yang panggil si Nenggolan kemari,’” ujar Idris.

Nenggolan yang dimaksud, menurut Idris, merupakan Kanit Reskrim Polsek Minas yang kebetulan memiliki marga Nenggolan.

“Saya jawab, panggil kemari si Nenggolanmu itu. Panggil saja, biar saya lihat,” kata Idris.

AWI Riau: Kritik Pemberitaan Jangan Berujung Ancaman

Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau, Darbi, S.Ag., mengecam keras dugaan intimidasi dan ancaman terhadap Idris Harahap.

Darbi menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan sebuah pemberitaan yang telah diterbitkan lebih dari satu tahun lalu.

“Kalau memang ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap sebuah pemberitaan, jangan datang kepada wartawan dengan cara mengintimidasi, memaki, apalagi mengancam akan membelah perut dan membunuh. Itu bukan cara menyelesaikan persoalan pers,” tegas Darbi.

Menurutnya, pers memiliki mekanisme yang jelas ketika seseorang merasa keberatan terhadap pemberitaan. Pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan klarifikasi, menggunakan hak jawab atau hak koreksi, serta menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan karena tidak suka dengan sebuah berita, lalu wartawannya yang dijadikan sasaran. Kalau ada kekeliruan dalam berita, tunjukkan bagian mana yang salah. Kalau merasa dirugikan, sampaikan klarifikasi atau gunakan hak jawab. Bukan malah mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja,” katanya.

Darbi juga mengkritik keras sikap seseorang yang mengaku sebagai wartawan tetapi justru melakukan tindakan yang dinilai bertentangan dengan semangat profesi jurnalistik.

“Kalau benar yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan, justru seharusnya dia memahami bagaimana mekanisme kerja pers. Wartawan tidak boleh diintimidasi hanya karena menjalankan tugasnya. Apalagi kalau orang yang melakukan intimidasi juga mengaku sebagai bagian dari media. Ini sangat mencoreng profesi wartawan,” ujarnya.

Ia menegaskan, perbedaan pendapat mengenai sebuah pemberitaan tidak boleh berubah menjadi ancaman keselamatan terhadap jurnalis.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan suka atau tidak suka terhadap berita. Ketika sudah keluar ucapan mengancam membelah perut dan memanggil seseorang untuk membunuh, itu sudah masuk wilayah serius. Wartawan juga manusia, punya keluarga dan punya hak untuk mendapatkan rasa aman ketika menjalankan profesinya,” tegas Darbi.

Darbi meminta aparat penegak hukum tidak menganggap remeh dugaan ancaman tersebut.

“Kami meminta aparat kepolisian menindaklanjuti persoalan ini secara profesional. Jangan menunggu sampai terjadi sesuatu yang lebih buruk baru kemudian bertindak. Rekaman yang dimiliki korban harus menjadi bahan untuk mendalami kejadian ini secara objektif,” katanya.

AWI Riau Siap Kawal

Darbi memastikan DPD AWI Riau akan mengawal persoalan tersebut apabila Idris Harahap menempuh jalur hukum.

“AWI Riau tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal kasus ini. Kami berdiri bersama wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan kemudian mendapat intimidasi maupun ancaman,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati kerja jurnalistik dan menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui jalur yang telah disediakan oleh hukum.

“Jangan gunakan kekerasan untuk membungkam pers. Kritik berita dengan berita, koreksi dengan data, dan kalau ada sengketa gunakan mekanisme hukum. Tetapi jangan mengancam wartawan. Kalau ini dibiarkan, preseden buruk bagi kebebasan pers akan semakin terbuka,” pungkas Darbi.

Sementara itu, Idris Harahap menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan ancaman tersebut. Bukti rekaman yang dimilikinya akan disiapkan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian bersama organisasi profesi dan pendamping hukum.(Red).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index