Nasib 3.000 Hektare Tanah Ulayat Koto Baru Dibahas, Warga Dorong Penyelesaian dengan RAPP

Senin, 31 Agustus 2026 | 22:38:09 WIB

Kuansing, Catatanriau.com — Persoalan tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat Koto Baru, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi perhatian. Masyarakat bersama unsur lembaga adat mendorong adanya kejelasan dan penyelesaian terhadap lahan yang disebut mencapai sekitar 3.000 hektare.

Upaya penyelesaian persoalan tersebut ditempuh melalui pertemuan dan mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Kuantan Singingi. Forum itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas status lahan yang selama ini mereka persoalkan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang berada dalam kawasan aktivitas perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Masyarakat Koto Baru menyatakan memiliki kepentingan adat terhadap kawasan tersebut dan meminta adanya kejelasan mengenai status serta riwayat penguasaan lahan.

Bagi masyarakat adat, tanah ulayat tidak hanya berkaitan dengan persoalan penguasaan atau kepemilikan tanah. Lahan juga memiliki nilai historis, sosial, dan ekonomi karena berkaitan dengan identitas masyarakat serta sumber penghidupan yang diwariskan secara turun-temurun.

Atas dasar itu, masyarakat berharap proses mediasi yang dilakukan tidak berhenti sebatas pertemuan. Mereka mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Persoalan tanah ulayat sendiri bukan hal baru di Kabupaten Kuansing. Sejumlah persoalan agraria yang berkaitan dengan tanah ulayat sebelumnya juga menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah karena menyangkut batas wilayah, status penguasaan, hingga pengakuan terhadap hak masyarakat adat.

Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Kuansing juga semakin mengemuka.

Pada November 2025, Menteri Kehutanan menetapkan status Hutan Adat Wilayah Imbo Laghangan seluas 405 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi. Penetapan tersebut menjadi salah satu bentuk pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisional atas wilayah yang telah mereka kelola.

Dalam konteks persoalan Koto Baru, masyarakat berharap semangat penghormatan terhadap hak masyarakat adat juga menjadi bagian dalam proses penyelesaian lahan yang saat ini dipersoalkan.

Mediasi di Kantor Bupati Kuansing diharapkan dapat mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dalam satu forum penyelesaian yang terbuka.

Masyarakat meminta agar status lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat ditelusuri dan diverifikasi secara transparan. Mulai dari riwayat penguasaan, batas wilayah, dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, hingga dasar hukum yang menjadi acuan.

Dengan proses verifikasi tersebut, masyarakat berharap penyelesaian persoalan tidak hanya didasarkan pada klaim masing-masing pihak, tetapi berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat menjalankan peran sebagai fasilitator secara aktif sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sementara itu, proses mediasi dan pembahasan mengenai lahan tersebut masih menjadi bagian dari upaya mencari titik temu antara kepentingan masyarakat adat, pemerintah, dan pihak perusahaan.

Hingga terdapat hasil verifikasi dan keputusan bersama, luas sekitar 3.000 hektare tersebut masih merupakan bagian dari lahan yang dipersoalkan dan diklaim oleh masyarakat.***

Terkini