Wilayah Adat Terancam Ekspansi HGU, WALHI Desak Negara Percepat Pengakuan 324 Ribu Hektare

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:20:36 WIB
WALHI Desak Negara Akui 324 Ribu Hektare Wilayah Adat, Masyarakat Adat Dinilai Kunci Keadilan Ekologis

PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,: — Di tengah tekanan krisis ekologis yang semakin meluas di Sumatera, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak dan wilayah masyarakat adat harus menjadi prioritas dalam kebijakan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat adat dinilai memiliki peran penting dalam menjaga hutan, gambut, pesisir dan keanekaragaman hayati secara turun-temurun, namun kontribusi tersebut belum sepenuhnya diiringi kepastian hukum atas ruang hidup mereka.

Urgensi pengakuan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Masyarakat Adat dan Perjuangan: Memperjuangkan Ruang Hidup di Tengah Krisis Ekologis” yang digelar WALHI di Balairung Tennas Effendi, Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pekanbaru. Forum tersebut berlangsung di tengah persoalan deforestasi, kerusakan gambut, hilangnya keanekaragaman hayati serta konflik agraria yang dinilai berkaitan dengan model pembangunan yang lebih mengutamakan investasi dan industri ekstraktif dibandingkan perlindungan ruang hidup masyarakat adat.

Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Pelibatan Publik WALHI, Dana Tarigan, menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai berpotensi mempersempit akses masyarakat adat terhadap wilayah kelolanya. Salah satunya adalah Perpres Nomor 113 Tahun 2021 tentang Bank Tanah serta konsep konservasi yang, menurut WALHI, perlu dikaji agar tidak justru menutup akses masyarakat adat yang selama ini memiliki pengetahuan dan praktik turun-temurun dalam menjaga keanekaragaman hayati.

“Kami percaya tidak ada keadilan ekologis tanpa keadilan bagi Masyarakat Adat. Oleh karena itu tahun ini kami menyerahkan usulan pengakuan wilayah adat seluas 324.319,99 hektare di 23 lokasi negara kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, Kementerian Kehutanan,” kata Dana. Ia menegaskan, pengajuan tersebut menjadi momentum untuk menguji sejauh mana negara memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat sekaligus melindungi masyarakat adat dari ancaman konflik dan penguasaan lahan.

Ketua MKA LAM Riau, Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf, menegaskan bahwa masyarakat adat dan wilayah adat harus ditempatkan sebagai subjek dalam kebijakan negara, bukan sekadar objek pembangunan. Menurutnya, selama wilayah adat belum memperoleh pengakuan negara, ruang hidup masyarakat adat berpotensi terus diperlakukan sebagai tanah negara yang terbuka terhadap perizinan. Kondisi tersebut dinilai menjadi bagian dari persoalan struktural yang terjadi di Riau maupun wilayah lain di Sumatera.

Suara masyarakat adat juga disampaikan Fatmawati, perempuan adat Talang Mamak. Ia mengungkapkan bahwa masyarakatnya telah memenuhi berbagai permintaan pemerintah dalam proses verifikasi, termasuk penyediaan data dan peta wilayah adat.

Namun, menurutnya, proses pengakuan tersebut belum kunjung mendapatkan tindak lanjut, sementara ekspansi Hak Guna Usaha (HGU) disebut terus berlangsung di wilayah yang mereka klaim sebagai ruang hidup adat.

Dari sisi pemerintah, Plt Kepala DLHK Riau sekaligus Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Julmansyah, menyampaikan adanya komitmen untuk mempercepat proses pengakuan masyarakat dan wilayah adat. Namun, proses tersebut masih menghadapi kendala terkait asas legalitas, terutama pembagian kewenangan antara pengakuan subjek oleh pemerintah daerah dan pengakuan objek yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan.

Diskusi tersebut sekaligus menjadi ruang konsolidasi masyarakat adat se-Sumatera untuk merumuskan Deklarasi Riau 2026. Deklarasi itu antara lain mendesak percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat, evaluasi dan pencabutan izin usaha yang tumpang tindih dengan wilayah adat disertai moratorium izin baru, penghentian intimidasi serta kriminalisasi masyarakat adat dan pejuang lingkungan, serta memastikan proyek strategis nasional tidak menjadi alat perampasan hak masyarakat adat dan wajib menerapkan prinsip persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan (FPIC/PADIATAPA). WALHI menyebut deklarasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI, kementerian/lembaga terkait dan kepala daerah di wilayah terdampak untuk dibawa sebagai suara Sumatera menuju Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) WALHI 2026. Dana menegaskan masyarakat adat merupakan penjaga alam (nature guardian) yang memiliki posisi strategis dalam aksi iklim.

Karena itu, perlindungan hak dan wilayah adat, menurut WALHI, harus dimulai dari pengakuan dan kepastian hukum, bukan baru diberikan setelah kerusakan lingkungan dan konflik terjadi. ****

Terkini