Musim Kemarau dan Angin Kencang, Polres Inhu Tegaskan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:01:58 WIB

INHU (CR) – Memasuki puncak musim kemarau yang ditandai dengan cuaca panas dan hembusan angin kencang, potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) semakin meningkat.

Menyikapi kondisi tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja maupun melanggar ketentuan hukum.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Minggu (23/8/2026).

Menurut Aiptu Misran, kondisi cuaca yang panas dan kering saat ini membuat lahan di sejumlah wilayah lebih mudah terbakar. Ditambah dengan hembusan angin yang cukup kencang, api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan merambat ke area yang lebih luas.

Saat ini cuaca sedang sangat panas dan kita berada di puncak musim kemarau. Di wilayah Indragiri Hulu sendiri masih tercatat beberapa titik terjadinya kebakaran, dan tim gabungan saat ini masih terus berjibaku sekuat tenaga untuk memadamkan api di lokasi-lokasi tersebut,” ujar Aiptu Misran saat menyampaikan pernyataan Kapolres.

Ia menegaskan, upaya penanggulangan Karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga dengan langkah pencegahan serta penegakan hukum terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran.

Polres Inhu mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Sebab, dalam kondisi lahan yang kering dan angin kencang, api sangat mudah kehilangan kendali dan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk berhenti melakukan praktik pembakaran lahan. Mari kita jaga lingkungan bersama, hindari membuang puntung rokok sembarangan, dan jangan menyalakan api di area terbuka saat cuaca sedang kering seperti ini,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Jika menemukan indikasi kebakaran atau orang yang membakar lahan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Aiptu Misran.

Polres Inhu memastikan penanganan Karhutla akan terus dilakukan bersama unsur terkait. Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak hanya mengandalkan petugas pemadam, tetapi turut menjaga lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama selama kondisi cuaca masih panas dan kering.

Polisi menegaskan, pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama, sementara terhadap pelaku pembakaran yang terbukti melanggar hukum, proses penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Terkini