Pelalawan, Catatanriau.com – Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dan mengamankan dua pria di kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui KBO Satresnarkoba Iptu Masril, S.H., M.H., Minggu (16/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit Desa Tanjung Air Hitam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H. segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat mengenai lokasi para pelaku.
Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang telah dipantau. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pria yang mengaku berinisial BS dan LG. Saat dilakukan penggeledahan terhadap BS, polisi menemukan tiga dompet yang masing-masing berisi paket-paket diduga narkotika jenis sabu, yakni 18 paket dalam dompet merah, empat paket dalam dompet hitam, dan satu paket dalam dompet cokelat.
Dari tangan BS, polisi menyita total 23 paket diduga sabu dengan berat kotor 13,99 gram, tiga buah dompet, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit telepon genggam Android merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi. Dalam pemeriksaan awal, BS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial DD yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/Lidik).
Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan di sebuah pondok yang berada di sekitar lokasi. Di tempat tersebut, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Bull berwarna hitam yang tergeletak di atas lantai. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Tersangka LG mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya.
LG, pria kelahiran Medan, 12 Juli 1985, yang kini berdomisili di Desa Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial IY yang juga masih dalam penyelidikan polisi. Dari tangan LG, petugas mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,15 gram beserta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain, termasuk memburu dua pemasok yang telah dikantongi identitasnya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui KBO Satresnarkoba Iptu Masril, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Pelalawan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sehingga upaya menciptakan Kabupaten Pelalawan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika dapat terwujud.****