PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial Dasri berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 54,21 gram.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui KBO Satresnarkoba Iptu Masril, S.H., M.H., Kamis (13/8/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Gondai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai lokasi dan aktivitas pelaku, tim bergerak melakukan penggerebekan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Dasri di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang berisi dua paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu bal plastik bening klip merah yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu siap edar. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Android merek Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial TH yang kini masih dalam proses penyelidikan (DPO/Dalam Lidik). Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas dua paket sabu dengan berat kotor mencapai 54,21 gram, satu dompet hitam, satu bal plastik bening klip merah, satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo. Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Pelalawan menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika.****