Patroli Drone Ungkap Pencurian Sawit, Polsek Bandar Sei Kijang Ringkus Tiga Pelaku di Areal PT PMBN

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:31:23 WIB
Patroli Drone Ungkap Pencurian Sawit, Polsek Bandar Sei Kijang Ringkus Tiga Pelaku di Areal PT PMBN, Kamis 6 Agustus 2026

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan kawasan perkebunan dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan kelapa sawit milik PT PMBN. Berkat patroli udara menggunakan drone, aksi tiga pelaku berhasil terdeteksi hingga akhirnya diamankan bersama barang bukti.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Blok C00H Perkebunan Kelapa Sawit PT PMBN, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bandar Sei Kijang pada Jumat, 7 Agustus 2026, pukul 18.12 WIB melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/VIII/2026/SPKT/Polsek B. Sei Kijang/Polres Pelalawan/Polda Riau.

Korban dalam perkara ini adalah PT PMBN yang mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp1.323.630. Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Bandar Sei Kijang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga tersangka berinisial M I, W, dan W. Ketiganya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Abdul Halim, SE., MH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas perusahaan melaksanakan patroli rutin menggunakan drone. Dari hasil pemantauan udara terlihat tiga orang sedang melansir berondolan buah sawit menggunakan tojok di dalam areal perkebunan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menghubungi Komandan Regu (Danru) Security PT PMBN. Tim keamanan perusahaan segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polsek Bandar Sei Kijang untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 21 karung berondolan sawit, satu buah tojok, satu buah egrek, satu unit perahu pompong beserta mesin robin, serta satu buah flashdisk. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Abdul Halim, SE., MH menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan dan mengganggu stabilitas keamanan. Ia juga mengapresiasi kesigapan tim security PT PMBN serta pemanfaatan teknologi drone yang terbukti efektif membantu pengungkapan kasus.

"Kami mengimbau seluruh perusahaan agar terus meningkatkan sistem pengamanan, sementara masyarakat diminta tidak terlibat dalam tindak pidana serupa. Seluruh proses hukum akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan tuntas," tegas Kapolsek.****

Terkini