KMPAL Minas Resmi Dilantik, Patrianta Tegaskan Komitmen Kawal Lingkungan dan Tindak Tegas Dugaan Pencemaran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:15:21 WIB

Siak, Catatanriau.com – Kelompok Masyarakat Pecinta Alam dan Lingkungan (KMPAL) Kecamatan Minas resmi dilantik, Minggu (9/8/2026), dalam apel pelantikan yang digelar di Telago Bathin Bungsu, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung Wakapolsek Minas AKP Martius Ashari, SH, yang sekaligus bertindak sebagai pembina apel. Kegiatan ini menjadi momentum awal bagi KMPAL untuk memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan di Kecamatan Minas.

Dalam kepengurusan yang dilantik, Patrianta dipercaya sebagai Ketua Umum, Arfandi Radiansyah sebagai Sekretaris, dan ISP Rianto sebagai Bendahara.

Kegiatan turut dihadiri Panit Binmas Polsek Minas IPDA Suherwanto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Minas Jaya Bripka R. Elian, Lurah Minas Jaya Apridesta, SE, serta pengurus dan anggota KMPAL Kecamatan Minas.

Prosesi pelantikan diawali dengan penghormatan kepada pembina apel dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya dilakukan pembacaan Kode Etik Pecinta Alam Indonesia, pemasangan slayer sebagai tanda kepengurusan dan keanggotaan KMPAL, amanat pembina apel, pembacaan doa, hingga foto bersama dan makan siang.

Ketua Umum KMPAL Kecamatan Minas, Patrianta, menegaskan bahwa organisasi yang dibentuk pada 7 Juli 2026 tersebut tidak ingin sekadar menjadi komunitas yang melakukan kegiatan seremonial.

KMPAL, kata dia, lahir dari kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta lingkungan hidup. Berbagai program akan dilakukan dengan menggandeng Polri, TNI maupun pemerintah daerah.

“KMPAL ini bukan hanya simbolisme. Kami ingin keberadaan organisasi ini benar-benar memberikan manfaat dan melakukan aksi nyata untuk lingkungan, khususnya di Kecamatan Minas,” tegas Patrianta.

Ia menyebut, sejumlah kegiatan telah dan akan dilakukan KMPAL, mulai dari penghijauan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga penanganan persoalan sampah yang menjadi salah satu perhatian masyarakat.

Bahkan, sebelum resmi dilantik, KMPAL telah melakukan kegiatan penanaman kembali di kawasan hutan yang sebelumnya pernah terbakar.

“Kami sudah melakukan penanaman kembali di kawasan hutan yang pernah terbakar. Ini merupakan bentuk komitmen kami bahwa lingkungan yang rusak harus dipulihkan dan dijaga bersama,” ungkapnya.

Ke depan, KMPAL juga akan menyusun berbagai agenda, termasuk penanganan persoalan sampah di Kecamatan Minas serta menggelar sosialisasi penghijauan dan kepedulian lingkungan di sekolah-sekolah.

Patrianta mengatakan, seluruh kegiatan tersebut akan dilakukan dengan mengedepankan kolaborasi bersama berbagai pihak, termasuk kepolisian melalui program Green Policing.

Selain kegiatan penghijauan dan pelestarian alam, Patrianta menegaskan KMPAL akan bersikap kritis terhadap berbagai bentuk dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Ia menyebut, setiap aktivitas usaha maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada dugaan pencemaran lingkungan, kami akan bersikap kritis. Tidak peduli apakah itu disebabkan aktivitas pabrik, kegiatan pengeboran minyak, termasuk apabila ada dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan PT Pertamina Hulu Rokan atau pihak lainnya,” tegas Patrianta.

Namun, ia menekankan bahwa KMPAL tidak akan bertindak di luar koridor hukum. Setiap temuan akan terlebih dahulu dikumpulkan dan diverifikasi, kemudian disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

“Kami tidak ingin menuduh atau menghakimi pihak tertentu. Kalau menemukan indikasi pencemaran, kami akan dokumentasikan, kumpulkan informasi dan menyampaikannya kepada pihak berwenang. Kalau memang terbukti terjadi pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Patrianta menilai persoalan lingkungan harus mendapat perhatian serius karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Menurutnya, kegiatan ekonomi dan industri tetap dapat berjalan, namun harus disertai tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Pembangunan dan kegiatan ekonomi penting, tetapi lingkungan juga harus dijaga. Prinsipnya, jangan sampai aktivitas hari ini menimbulkan kerusakan dan menjadi beban bagi masyarakat serta generasi berikutnya,” katanya.

Ia menyebut, perlindungan terhadap lingkungan telah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Karena itu, KMPAL akan mendorong masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga lingkungan sekaligus melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran lingkungan melalui jalur yang benar.

“Kami ingin masyarakat Minas berani peduli. Kalau melihat dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan, jangan diam. Tetapi penyampaiannya juga harus berdasarkan data dan dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar,” ujarnya.

KMPAL Kecamatan Minas diharapkan dapat menjadi salah satu kekuatan masyarakat dalam menjaga lingkungan sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat dan pemerintah.

Patrianta menambahkan, pihaknya terbuka untuk berkolaborasi dengan Polri, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah kampung dan kelurahan, sekolah, perusahaan maupun elemen masyarakat lainnya sepanjang memiliki tujuan yang sama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Ke depan kami ingin semakin banyak masyarakat yang terlibat. Lingkungan ini milik kita bersama. Jadi menjaganya juga harus bersama-sama,” pungkas Patrianta.

Dengan dilantiknya kepengurusan KMPAL Kecamatan Minas, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton terhadap persoalan lingkungan, tetapi ikut mengambil peran melalui kegiatan nyata, mulai dari penghijauan, pemulihan kawasan terdampak karhutla, pengelolaan sampah, edukasi lingkungan hingga pengawasan terhadap potensi pencemaran secara bertanggung jawab dan sesuai hukum.***

Terkini