Pemkab Pelalawan Bentuk Tim Verifikasi, Penyelesaian Konflik Lahan PT Arara Abadi dan Warga Mak Teduh Masuki Babak Baru

Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:00:03 WIB
Upaya menyelesaikan konflik penguasaan lahan antara masyarakat Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, dengan PT Arara Abadi. Melalui rapat lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (6/8/2026),

PELALAWAN, CATATAN RIAU.COM,:– Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali mengambil langkah strategis dalam upaya menyelesaikan konflik penguasaan lahan antara masyarakat Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, dengan PT Arara Abadi. Melalui rapat lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (6/8/2026), seluruh pihak sepakat mendorong penyelesaian secara komprehensif melalui dialog, verifikasi lapangan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), pihak PT Arara Abadi, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat Desa Mak Teduh. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari mediasi sebelumnya yang belum menghasilkan kesepakatan.

Dalam arahannya, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menegaskan komitmennya untuk mengedepankan musyawarah sebagai jalan penyelesaian konflik agraria. Pemerintah menilai penyelesaian yang mengutamakan dialog dan kepastian hukum menjadi langkah terbaik guna mencegah konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

Sebagai langkah awal, pemerintah akan membentuk tim identifikasi dan verifikasi lapangan yang melibatkan seluruh instansi terkait. Tim tersebut bertugas mendata objek sengketa, menelusuri riwayat penguasaan lahan, serta menginventarisasi seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak sebagai dasar penyusunan solusi yang adil, objektif, dan memiliki kepastian hukum.

Pemerintah juga menegaskan bahwa selama proses penyelesaian berlangsung tidak boleh ada aktivitas apa pun di atas lahan yang masih disengketakan, baik oleh masyarakat maupun pihak perusahaan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah munculnya gesekan yang berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.

Selain itu, pemerintah menekankan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan melakukan penebangan, memberikan izin, maupun menawarkan pola kemitraan secara sepihak terhadap lahan yang masih menjadi objek sengketa tanpa melalui mekanisme pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga meminta perusahaan bertanggung jawab terhadap tanaman milik masyarakat yang telah ditebang pada lahan yang masih diperselisihkan.

Dalam rapat tersebut, pihak PT Arara Abadi menjelaskan bahwa area yang disengketakan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan berdasarkan izin yang dimiliki. Perusahaan menyampaikan sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta menawarkan penyelesaian melalui pola kemitraan dengan skema pembagian hasil dan kompensasi. Meski demikian, perusahaan menyatakan menghormati proses penyelesaian yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Mak Teduh menegaskan bahwa lahan yang disengketakan telah dikelola secara turun-temurun dan menjadi sumber utama mata pencaharian warga, khususnya melalui perkebunan karet. Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola, mengembalikan hak masyarakat apabila terbukti sesuai ketentuan, serta mencarikan solusi terhadap permukiman puluhan kepala keluarga yang berada di dalam kawasan konsesi.

Pada akhir rapat, seluruh peserta sepakat bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara transparan, komprehensif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga berencana menginventarisasi kembali kawasan permukiman masyarakat di dalam areal konsesi sebagai bahan usulan penyelesaian kepada pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku. Melalui proses identifikasi lapangan, sinkronisasi data, dan dialog berkelanjutan, pemerintah berharap konflik antara masyarakat Desa Mak Teduh dan PT Arara Abadi dapat diselesaikan secara adil, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Pelalawan.****

Terkini