Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi ‘Jatah Preman’

Kamis, 30 Juli 2026 | 12:43:55 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026).

Pekanbaru, Catatanriau.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama bersama dua hakim anggota, Abdul Aziz dan Edi Darma Putra, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Meyer Simanjuntak. Putusan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang dikenal sebagai kasus "Jatah Preman".

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga membebankan kewajiban kepada Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Putusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi sebagaimana terbukti dalam persidangan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara yang didakwakan. Perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan dan putusan hakim menjadi sorotan dalam perkara ini.

Usai sidang putusan, penasihat hukum Abdul Wahid langsung menyatakan keberatan atas vonis majelis hakim. Tim kuasa hukum menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding karena menilai unsur-unsur dakwaan tidak terbukti sebagaimana keyakinan mereka selama proses persidangan berlangsung.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum KPK belum menentukan sikap akhir terhadap putusan tersebut. JPU menyatakan masih menggunakan hak untuk pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.

Jalannya persidangan berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Sejak pagi hari, ratusan simpatisan dan pendukung Abdul Wahid memadati kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengikuti jalannya sidang. Meski hujan mengguyur Kota Pekanbaru, massa tetap bertahan hingga majelis hakim selesai membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Abdul Wahid memasuki babak baru. Banding yang diajukan pihak terdakwa serta sikap akhir JPU KPK akan menjadi penentu kelanjutan perkara di tingkat pengadilan berikutnya. Publik berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.****

Terkini