Polda Riau Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:30:00 WIB

Pekanbaru, Catatanriau.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini, aparat mengungkap dugaan penimbunan dan pengurangan muatan BBM subsidi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua unit truk tangki pengangkut BBM serta sekitar 2.640 liter Pertalite dan Bio Solar yang diduga diselewengkan sebelum sampai ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

“Polda Riau berkomitmen memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak tegas karena berdampak langsung pada hak masyarakat dan menimbulkan kerugian negara,” ujar Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7/2026).

Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dalam proses distribusi maupun pihak yang menikmati keuntungan dari hasil penyalahgunaan BBM subsidi. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyelewengan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan enam orang untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang berperan sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM.

Modus Membuka Segel Tangki

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan membuka segel kompartemen truk tangki menggunakan alat tertentu. Sebagian muatan Pertalite dan Bio Solar kemudian dipindahkan ke berbagai wadah seperti jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal.

“Modus operandi yang digunakan adalah membuka segel kompartemen tangki, kemudian sebagian BBM dipindahkan ke wadah lain untuk diperjualbelikan. Praktik ini mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” jelas Teddy.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi.

Ribuan Liter BBM Diamankan

Dalam penggerebekan itu, penyidik berhasil menyita sekitar 2.010 liter Pertalite, yang terdiri dari satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.

Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar 630 liter Bio Solar yang tersimpan dalam dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.

“Total keseluruhan BBM subsidi yang berhasil diamankan sekitar 2.640 liter,” ungkap Teddy.

Tak hanya BBM, polisi turut menyita dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi ilegal.

“Truk tangki yang digunakan merupakan armada vendor Elnusa Petrofin untuk pengangkutan BBM,” tambahnya.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Hingga kini, penyidik masih menelusuri asal-usul BBM yang diamankan, jalur distribusi yang digunakan para pelaku, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi BBM bersubsidi tersebut.

“Kami terus mendalami sumber BBM, pola distribusi, hingga kemungkinan adanya oknum lain yang turut terlibat. Seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Teddy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini juga disebut sebagai tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi hak masyarakat dan menjaga ketahanan energi nasional.

“Polda Riau akan terus mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepentingan masyarakat serta ketahanan energi nasional,” tutup Teddy.***

Terkini