PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 | 08:43:30 WIB
Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, Senin 20 Juli 2026

Jakarta, Catatanriau.com – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan, martabat, dan independensi profesi pers di Indonesia.

Laporan disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Ia hadir bersama jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai wujud solidaritas organisasi terhadap seluruh insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut antara lain Edison Siahaan selaku Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan, Jimmy Endey sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Kadirah selaku Wakil Sekretaris Jenderal, serta Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting. Hadir pula Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Arman Suparman, dan sejumlah wartawan Pos Liputan Polda Metro Jaya.

Laporan itu telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dugaan tindak pidana dalam laporan awal mengacu pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023.

Pelaporan tersebut bermula dari insiden yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan kepada wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Beberapa ucapan yang dipersoalkan antara lain, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," serta "Kamu punya otak gak?" Menurut PWI Pusat, pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers secara keseluruhan.
Usai membuat laporan, jajaran pengurus PWI Pusat menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. PWI menilai kritik dan perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, namun penghinaan maupun intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memang berhak menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara, tetapi hak tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang merendahkan martabat wartawan.

PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.****

Terkini