Indragiri Hulu, Catatanriau.com – Dalam upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Pasir Penyu melalui Bhabinkamtibmas terus aktif melakukan pendampingan kepada masyarakat yang memanfaatkan lahan pekarangan dan kebun untuk sektor pertanian. Salah satu kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aipda Agus Lubis selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Sekar Mawar dengan melakukan kunjungan atau sambang ke lahan pertanian jagung pipil milik warga.
Dalam kesempatan itu, Aipda Agus Lubis meninjau langsung perkembangan tanaman jagung sekaligus berdialog dengan pemilik lahan mengenai pemanfaatan lahan secara produktif sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan di tingkat keluarga dan masyarakat.
Selain memberikan motivasi kepada warga agar terus mengembangkan budidaya jagung pipil, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan setiap lahan yang tersedia secara optimal sehingga mampu meningkatkan hasil pertanian sekaligus membantu menjaga ketersediaan pangan.
Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, SH, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui pemberdayaan masyarakat.
"Bhabinkamtibmas tidak hanya hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga ikut mendorong masyarakat agar memanfaatkan lahan yang dimiliki untuk kegiatan pertanian produktif. Budidaya jagung pipil menjadi salah satu komoditas yang berpotensi meningkatkan ketahanan pangan sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat," ujar Kompol Novia Indra.
Ia menambahkan, Polsek Pasir Penyu akan terus mendukung berbagai kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan sektor pertanian sebagai salah satu langkah memperkuat ketahanan pangan dari tingkat desa.
"Kami berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan lahan kosong untuk ditanami tanaman pangan. Dengan demikian, kemandirian pangan masyarakat dapat terus meningkat dan program ketahanan pangan nasional dapat berjalan secara berkelanjutan," tambahnya.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Melalui pendampingan yang dilakukan Bhabinkamtibmas, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sektor pertanian semakin meningkat serta mampu mendukung terciptanya ketahanan pangan yang kuat di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan ini sejalan dengan berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.***