Inhu, Catatanriau.com — Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kelayang kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Polsek Kelayang Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Desa Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (15/7/2026) malam.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SHP alias Putra yang diduga berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita belasan paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di kawasan Desa Kota Medan, Kecamatan Kelayang.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra,SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah memastikan informasi yang diterima, tim langsung bergerak menuju rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas pelaku," jelas Aiptu Misran.
Saat petugas tiba di lokasi, SHP alias Putra ditemukan sedang berada di dalam kamar rumahnya. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu dan secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Petugas kemudian menemukan satu paket sabu berukuran kecil yang disembunyikan di bawah kasur. Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan sepuluh paket sabu lainnya di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam tas pakaian berwarna hijau-hitam bermotif kotak-kotak.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan lebih lanjut kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan satu paket sabu berukuran lebih besar yang disimpan di dalam kemasan botol permen karet merek Happydent, berikut satu unit timbangan elektrik yang berada di dalam tas pakaian berwarna krem bermotif kotak-kotak. Seluruh barang tersebut diakui merupakan milik pelaku.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu pak plastik klip ukuran kecil, delapan sedotan plastik, dua kaca pireks, satu kotak rokok merek ORIS, satu kemasan botol permen Happydent, satu unit telepon genggam, serta dua tas pakaian yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Hasil pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku menunjukkan hasil Methamphetamine positif, sedangkan pemeriksaan Amphetamine negatif, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
"Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kelayang dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Aiptu Misran.
Polres Indragiri Hulu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tutup Aiptu Misran.***