MERANTI (CR) – Rencana kerja sama antara PT Pelindo dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti dalam pengelolaan Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Padahal, kenaikan tarif seaport tax atau pass pelabuhan telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2025. Namun hingga memasuki bulan Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum menerima manfaat berupa bagi hasil yang diharapkan dapat menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kenaikan tarif tersebut meliputi pass penumpang keberangkatan domestik yang naik 100 persen dari Rp5.000 menjadi Rp10.000 per penumpang. Sementara itu, pass penumpang internasional bagi Warga Negara Indonesia (WNI) meningkat 20 persen dari Rp50.000 menjadi Rp60.000, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) naik 200 persen dari Rp50.000 menjadi Rp150.000.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sendiri diketahui telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan PT Pelindo pada Maret 2026 sebagai langkah awal kerja sama pengelolaan pelabuhan tersebut. Selanjutnya, BUMD PT Bumi Meranti telah menyerahkan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada pihak Pelindo untuk ditindaklanjuti.
Namun, setelah lebih dari tiga bulan sejak penyampaian draf tersebut, belum ada kesepakatan maupun penandatanganan kerja sama yang terealisasi.
Direktur Bisnis PT Bumi Meranti, Fitriadi Mirtha, menyampaikan kekecewaannya atas belum adanya tindak lanjut dari pihak Pelindo terkait usulan kerja sama bagi hasil dari pendapatan pass pelabuhan.
“Draf PKS sudah kami sampaikan sejak tiga bulan lalu. Namun hingga kini belum juga ada kejelasan. Alasan mereka, masih diusulkan ke Pelindo Pusat untuk dipelajari,” ujar Fitriadi, Senin (6/7/2026).
Pria yang akrab disapa Adi tersebut menilai proses pembahasan berjalan terlalu lambat, meskipun sebelumnya telah ada komitmen secara lisan untuk mempercepat tindak lanjut kerja sama tersebut.
“Kalau dihitung dari pembicaraan lisan, sudah lebih dari enam bulan berlalu. Kami menilai komitmen untuk menindaklanjuti kerja sama ini belum terlihat secara nyata,” katanya.
Menurut Adi, dalam draf PKS yang diajukan, PT Bumi Meranti mengusulkan skema pembagian hasil sebesar 30 persen dari pendapatan pass pelabuhan dengan konsekuensi adanya investasi yang dilakukan oleh pihak BUMD.
“Kami mengusulkan bagi hasil sebesar 30 persen dari pendapatan pass pelabuhan dengan konsekuensi investasi dari pihak BUMD,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pelindo Cabang Tanjung Balai Karimun, Joni Hutama, saat dikonfirmasi secara terpisah pada Selasa (7/7/2026), menyampaikan bahwa draf PKS telah diterima dan pembahasan awal juga telah dilakukan melalui pertemuan daring.
Ia menjelaskan, terdapat dua skema kerja sama yang sedang dirancang bersama BUMD PT Bumi Meranti, yakni pengelolaan parkir pelabuhan dan pengelolaan pass pelabuhan.
“Kami berharap kedua kerja sama tersebut dapat berjalan. Dalam waktu dekat direncanakan kembali dilakukan zoom meeting antara pihak BUMD dengan Pelindo Pusat, karena nantinya penandatanganan kerja sama akan dilakukan oleh kantor pusat,” jelas Joni.
Terkait waktu penandatanganan kerja sama, Joni menyebut hal tersebut masih bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak mengenai bentuk dan mekanisme kerja sama yang akan dijalankan.
Menurutnya, untuk kerja sama pengelolaan parkir, metode pelaksanaannya sudah tersedia dan tinggal memasuki tahap negosiasi. Sementara untuk pengelolaan pass pelabuhan, pembagian persentase hasil tidak dapat ditetapkan secara langsung tanpa adanya investasi dari pihak mitra.
“Untuk pass pelabuhan tidak bisa serta-merta ditentukan persentasenya. Harus ada investasi, minimal dari sisi sumber daya manusia maupun aspek lainnya. Hingga saat ini belum ada keputusan mengenai besaran pembagian hasil dari pass pelabuhan di Tanjung Harapan,” ujarnya.
Joni menambahkan bahwa BUMD juga perlu memastikan bentuk investasi yang akan dilakukan di lingkungan pelabuhan sebagai dasar perhitungan pembagian hasil.
“Kami tetap menampung aspirasi dari BUMD. Namun keputusan akhir nantinya akan ditentukan oleh kantor pusat karena ada ketentuan dan peraturan direksi terkait penetapan besaran bagi hasil berdasarkan nilai investasi yang diberikan,” pungkasnya.***
Laporan : Vanness