Bhabinkamtibmas Polsek Pasir Penyu Dorong Warga Sungai Lala Kembangkan Budidaya Cabai Demi Ketahanan Pangan

Rabu, 08 Juli 2026 | 11:49:12 WIB

Inhu, Catatanriau.com – Polsek Pasir Penyu terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional. Melalui Bhabinkamtibmas, kepolisian melaksanakan kegiatan sambang dan pendampingan kepada masyarakat yang membudidayakan tanaman cabai di pekarangan rumah.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 09.40 WIB di areal perumahan masyarakat Ujung Kebun, Desa Sungai Air Putih, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas Aiptu E. Pasaribu mengunjungi warga yang mengembangkan budidaya cabai skala rumah tangga sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa.

Selain melakukan peninjauan, Bhabinkamtibmas juga berdialog langsung dengan masyarakat mengenai pentingnya memanfaatkan lahan pekarangan secara produktif. Warga diberikan motivasi agar terus mengembangkan pertanian mandiri sehingga mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarga sekaligus meningkatkan nilai ekonomi.

Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, SH, mengatakan bahwa keterlibatan Polri dalam Program Ketahanan Pangan merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah sekaligus upaya memperkuat kemandirian masyarakat.

"Melalui kegiatan sambang ini, kami mengajak masyarakat memanfaatkan setiap lahan yang tersedia untuk ditanami komoditas produktif seperti cabai. Selain membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, langkah ini juga dapat memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa," ujar Kompol Novia Indra.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendorong masyarakat agar tidak ragu mengembangkan pertanian skala rumah tangga dengan memanfaatkan pekarangan yang ada.

"Kami berharap kesadaran masyarakat untuk bercocok tanam terus meningkat. Polri siap memberikan dukungan dan motivasi agar program ketahanan pangan dapat berjalan secara optimal, produktif, dan berkelanjutan," tambahnya.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pasir Penyu berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus terjalin dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan di Kabupaten Indragiri Hulu.***

Terkini