Herdianto Unggul Dalam Pemilihan Kepala Desa PAW Seberida, Siap Menjabat Hingga 2029

Selasa, 07 Juli 2026 | 13:00:34 WIB

Inhu, Catatanriau.com – Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang digelar di Kantor Desa Seberida pada Selasa (7/7/2026), berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Batang Gansal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta 51 peserta Musdes yang memiliki hak pilih sesuai ketentuan.

Pemilihan Kepala Desa PAW dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu yang mengatur tata cara pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu. Seluruh tahapan, mulai dari penjaringan bakal calon, penelitian persyaratan administrasi, penetapan calon, penyampaian visi dan misi, hingga pemungutan serta penghitungan suara, dilaksanakan oleh BPD Desa Seberida secara terbuka, demokratis, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada pemilihan tersebut terdapat dua calon yang mengikuti kontestasi, dengan hasil perolehan suara sebagai berikut:

Hasil Perolehan Suara Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Seberida:

  • Nomor Urut 1: Herdianto32 suara
  • Nomor Urut 2: Helmi Antoni19 suara

Total suara sah: 51 suara.

Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, Herdianto berhasil memperoleh dukungan mayoritas dengan 32 suara atau unggul 13 suara dari Helmi Antoni yang memperoleh 19 suara. Dengan demikian, Herdianto resmi ditetapkan sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Seberida.

Sebagai Kepala Desa PAW terpilih, Herdianto akan melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa Seberida hingga tahun 2029 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama pelaksanaan Musyawarah Desa, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif dengan pengawalan dari unsur Forkopimcam Batang Gansal. Kehadiran pemerintah kecamatan bersama BPD menjadi bentuk komitmen dalam memastikan proses pergantian kepemimpinan desa berjalan sesuai mekanisme hukum, demokratis, transparan, serta mencerminkan aspirasi masyarakat.

Pemerintah desa berharap kepemimpinan yang baru dapat menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pembangunan Desa Seberida hingga akhir masa jabatan pada 2029.***

Terkini