Kurang dari Tiga Hari, Polres Rokan Hulu dan Polsek Ujung Batu Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Kabur hingga Pulau Nias

Senin, 22 Juni 2026 | 16:44:14 WIB

Rohul, Catatanriau.com – Jajaran Polres Rokan Hulu bersama Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang terjadi di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Keberhasilan tersebut menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian setelah pelaku berhasil ditangkap kurang dari tiga hari sejak melarikan diri, meski sempat bersembunyi hingga ke Pulau Nias, Sumatera Utara.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra dalam konferensi pers yang digelar Mapolres Rokan Hulu, Senin (22/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Kanit Reskrim, serta Kasi Humas Polres Rokan Hulu.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Dusun II, Simpang Baru, Desa Ngarso, Kecamatan Ujung Batu.

"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia. Setelah menerima informasi tersebut, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara," ujar AKBP Emil Eka Putra.

Korban diketahui bernama Nur, lahir pada 19 April 1977, berjenis kelamin perempuan dan berprofesi sebagai petani atau pekebun. Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tim gabungan Polsek Ujung Batu bersama Satreskrim Polres Rokan Hulu berhasil mengidentifikasi pelaku yang juga suami dari korban dengan inisial J. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka telah melarikan diri hingga ke Kabupaten Nias Selatan, tepatnya di Kecamatan Gomo, Kelurahan Orahili Sipo.

Tim gabungan bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah melakukan pencarian secara intensif, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 15.20 WIB tanpa perlawanan.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh personel serta dukungan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan," kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati dan emosi yang memuncak akibat pertengkaran berulang antara pelaku dengan korban. Perselisihan diketahui telah beberapa kali terjadi sebelum kejadian nahas tersebut.

Puncaknya terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB. Saat pertengkaran berlangsung, korban diduga mengucapkan kata-kata yang membuat tersangka tersulut emosi.
Dalam keadaan tidak terkendali, pelaku mengambil pisau yang berada di sekitar rumah korban dan kemudian melakukan penyerangan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau tanpa gagang berbahan logam, satu gagang pisau berbahan kayu, satu helai celana pendek warna cokelat muda, satu helai baju warna putih, satu ikat pinggang, satu buah tikar, serta satu unit sepeda motor Honda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Ujung Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini dapat segera terungkap. Polres Rokan Hulu berkomitmen melaksanakan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga tahap penuntutan,"tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan sinergi antara Polsek Ujung Batu, Satreskrim Polres Rokan Hulu, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.***

Terkini