Polres Dumai Ungkap Kasus Penusukan Berujung Maut, Dipicu Sakit Hati akibat Tuak Tumpah

Senin, 22 Juni 2026 | 13:13:36 WIB

Dumai, Catatanriau.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Peristiwa tersebut menewaskan seorang pria berinisial SY (41) setelah ditusuk oleh tersangka AR (26) pada awal Mei lalu.

Kapolsek Sungai Sembilan dalam keterangannya menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di sebuah warung tuak di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal. Saat itu, korban yang merupakan pengunjung warung diduga menyenggol meja tersangka hingga minuman tuak milik pelaku tumpah.

“Tersangka yang merasa sakit hati kemudian terlibat cekcok dengan korban. Setelah itu, tersangka mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban sebanyak tiga kali,” ujar Kapolsek IPTU Apriadi, S.H., M.H. dalam pemaparannya, Senin (22/06/2026).

Berdasarkan hasil visum luar, korban mengalami luka terbuka pada bawah dada sisi kiri, lengan bawah kiri, dan perut bawah sisi kiri akibat kekerasan benda tajam. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas dan dirujuk ke Rumah Sakit Naray, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 6 Mei 2026 pukul 11.40 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan, tim gabungan dari Polsek Sungai Sembilan, Satreskrim Polres Dumai, dan Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap tersangka pada 15 Juni 2026. Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Kelapa Gading, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, tempat ia bersembunyi.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai singlet dan celana jeans korban yang berlumuran darah, serta satu unit sepeda motor milik tersangka,” tambah Kapolsek.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk pemilik warung yang juga paman korban, istri dan adik korban, serta sejumlah pengunjung dan pekerja warung yang melihat langsung kejadian penusukan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 469 ayat (2) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun untuk pembunuhan berencana, serta 15 tahun penjara untuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol karena dapat memicu hilangnya kendali diri dan berpotensi menimbulkan tindak pidana kekerasan.

“Kami berkomitmen memproses perkara ini secara adil, tegas, profesional, dan tuntas. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mengalami tindak pidana,” pungkas Kapolsek.

Masyarakat dapat melaporkan kejadian pidana ke Polsek Sungai Sembilan atau melalui layanan darurat 110.***

Terkini