Redlinews.id Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi Terkait Dugaan Penyebaran Data Pribadi

Rabu, 17 Juni 2026 | 07:32:04 WIB
Foto ilustrasi

Dumai, Catatanriau.com – Media daring Redlinews.id akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan berjudul "Data Pribadi Diduga Tersebar Tanpa Sensor Di Media Daring, Seorang Warga Tempuh Jalur Hukum". Klarifikasi tersebut diterima redaksi CatatanRiau.com melalui pesan WhatsApp pada Rabu pagi (17/06/2026).

Dalam surat yang ditandatangani Pimpinan Umum Redlinews.id, Bambang Eka Setiawan, pihak Redlinews.id menyatakan baru mengetahui adanya pemberitaan tersebut pada Selasa malam (16/06/2026) sekitar pukul 23.11 WIB.

Melalui hak jawab dan klarifikasi resmi yang disampaikan kepada redaksi, Redlinews.id menegaskan bahwa materi visual yang menjadi persoalan bukan merupakan dokumen asli, salinan sah, maupun hasil pemindaian Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) milik MP.

Menurut Redlinews.id, gambar yang ditampilkan dalam pemberitaan dimaksud merupakan ilustrasi visual atau poster pendukung berita yang digunakan untuk memberikan konteks terhadap isu yang sedang berkembang di masyarakat.

"Fokus utama poster tersebut adalah foto Wali Kota Dumai dan judul berita. Gambar dokumen di latar belakang hanya merupakan elemen visual pendukung dan tidak dimaksudkan untuk mengekspos data pribadi pihak tertentu," tulis Redlinews.id dalam klarifikasinya.

Selain itu, Redlinews.id juga menyatakan bahwa informasi yang digunakan dalam pemberitaan berasal dari materi yang sebelumnya telah beredar luas di ruang publik, termasuk melalui grup percakapan WhatsApp dan sejumlah media daring di Kota Dumai.

Pihak media tersebut berpendapat bahwa pemberitaannya berfokus pada pembahasan substansi hukum dan dinamika pelaporan yang menjadi perhatian publik, bukan pada identitas pribadi pelapor.

Dalam klarifikasinya, Redlinews.id juga menegaskan tidak terdapat unsur kesengajaan untuk menyebarluaskan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Mereka menyebut penggunaan ilustrasi tersebut dilakukan dalam konteks pelaksanaan fungsi jurnalistik dan tidak memiliki tujuan untuk merugikan ataupun menyerang pihak tertentu secara personal.

Lebih lanjut, Redlinews.id mengungkapkan bahwa redaksi telah melakukan langkah korektif dengan menyamarkan atau melakukan blurring terhadap bagian yang dianggap berpotensi mengandung data pribadi.

Menurut keterangan yang disampaikan, tindakan tersebut dilakukan pada Sabtu, 13 Juni 2026, atau kurang dari 12 jam setelah berita ditayangkan.

"Redaksi telah melakukan tindakan preventif berupa penyensoran terhadap materi visual tersebut setelah melakukan evaluasi internal," demikian salah satu poin yang disampaikan dalam hak jawab tersebut.

Redlinews.id juga mengingatkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Di akhir suratnya, pihak Redlinews.id meminta agar hak jawab tersebut dimuat secara utuh dan proporsional sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan informasi.

Sementara itu, hingga berita pembaruan ini diterbitkan, proses hukum yang ditempuh oleh MP melalui kuasa hukumnya diketahui masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. CatatanRiau.com akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan maupun klarifikasi demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.***

Terkini