Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Kakek Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Senin, 15 Juni 2026 | 09:10:41 WIB

Pelalawan, Catatanriau.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya alias kakek berinisial SZ (54) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan warga setelah aksinya diketahui oleh orang tua korban di kawasan Perumahan Kopkar BTN Lama, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, pada Minggu (14/6/2026) pagi.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, S.I.K., M.H., membenarkan adanya laporan terkait peristiwa pencabulan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial LI tersebut.

"Benar, kami telah menerima laporan dari ibu korban berinisial FS pada Minggu petang. Saat ini, terduga pelaku berinisial SZ sudah kami amankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Shilton, Senin (15/6/2026).

Peristiwa memilukan ini bermula pada Minggu pagi, sekitar pukul 07.45 WIB. Saat itu, FS sedang membersihkan rumahnya. Ketika keluar rumah untuk memanggil anaknya, LI, FS dikejutkan dengan pemandangan tidak senonoh di depan rumahnya. Ia melihat SZ sedang melakukan perbuatan tidak terpuji dengan meraba-raba area sensitif tubuh korban.

Seketika itu juga, FS berteriak histeris dan segera menarik anaknya menjauh dari pelaku. SZ sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dicegat dan diamankan oleh warga sekitar yang mendengar teriakan pelapor.

"Setelah diamankan warga dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diketahui bukan warga setempat dan berdomisili di Kecamatan Pangkalan Lesung," tambah AKP Shilton.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta Kartu Keluarga milik keluarga korban.

Akibat perbuatannya, SZ kini terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. AKP Shilton menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus ini dengan serius.

"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak. Motif sementara yang kami dalami adalah ketidakmampuan pelaku dalam mengendalikan dorongan atau impuls seksualnya," tegasnya.

Pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus pada kondisi psikologis korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut. AKP Shilton mengimbau kepada seluruh orang tua di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di lingkungan sekitar rumah, untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.***

Terkini