Siak, Catatanriau.com — Dugaan aktivitas pengoplosan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut EHMRI mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum sejak 7 Juni 2026, namun hingga kini belum melihat adanya tindak lanjut yang jelas.
Hal itu disampaikan salah seorang mahasiswa, Elizon Togatorop, kepada wartawan pada Minggu pagi (14/06/2026). Menurutnya, pihak mahasiswa telah mengirimkan surat resmi kepada Polsek Kandis terkait dugaan keberadaan gudang yang digunakan sebagai lokasi pengoplosan BBM ilegal.
"Kami sudah menyampaikan laporan secara resmi kepada Polsek Kandis pada tanggal 7 Juni 2026. Tujuannya agar aparat segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan lokasi pengoplosan BBM tersebut. Namun sampai hari ini belum ada perkembangan atau tindak lanjut yang kami ketahui," ujar Elizon.
Menurut informasi yang diperoleh mahasiswa dari masyarakat, BBM yang diduga diolah di lokasi tersebut merupakan BBM ilegal yang berasal dari wilayah Jambi dan Sumatera Selatan. Bahan bakar itu disebut-sebut diproses atau disuling tanpa izin resmi sebelum kemudian dipasarkan kembali.
Lokasi yang dimaksud berada di kawasan Simpang Gelombang Kilometer 2, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dan disebut merupakan gudang milik seseorang bernama R. Silalahi.
Elizon mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi masyarakat sekitar, aktivitas di gudang tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
"Dari keterangan warga sekitar, gudang itu diduga sudah beroperasi kurang lebih dua tahun. Karena itu kami menilai perlu ada tindakan dan investigasi serius dari aparat penegak hukum agar persoalan ini terang benderang," katanya.
Menurutnya, keberadaan aktivitas pengolahan maupun pengoplosan BBM ilegal bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan migas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat karena berisiko menimbulkan kebakaran dan pencemaran lingkungan.
Saat mahasiswa mempertanyakan perkembangan laporan tersebut kepada pihak kepolisian, kata Elizon, mereka memperoleh jawaban bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.
"Ketika kami tanyakan kenapa laporan kami belum ditindaklanjuti, jawaban dari Kanit Reskrim bahwa mereka masih mencari delik hukumnya," ungkap Elizon.
Meski demikian, pihak mahasiswa berharap aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan ada atau tidaknya aktivitas yang melanggar hukum di lokasi yang dimaksud.
"Kami hanya meminta agar laporan masyarakat dan mahasiswa ini ditindaklanjuti secara profesional. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun jika ada unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Aktivitas pengolahan, pengoplosan, penyimpanan, pengangkutan maupun niaga BBM tanpa izin di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
- Pasal 23 mengatur bahwa kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.
- Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pasal 54 UU Migas
Mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang dapat dikenakan sanksi pidana.
3. Pasal 55 UU Migas
Mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi maupun kegiatan yang merugikan distribusi BBM nasional.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Apabila aktivitas pengolahan BBM ilegal menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila ditemukan unsur penipuan, pemalsuan kualitas barang, atau perbuatan lain yang merugikan konsumen, penyidik juga dapat menerapkan pasal-pasal pidana umum sesuai fakta hasil penyelidikan.
BEM Institut EHMRI menegaskan bahwa surat yang mereka kirimkan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu penegakan hukum dan pengawasan terhadap dugaan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
Mereka berharap aparat kepolisian, baik Polsek Kandis maupun Polres Siak, dapat segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Kandis maupun pemilik gudang yang disebutkan dalam laporan mahasiswa tersebut terkait dugaan aktivitas pengoplosan BBM ilegal dimaksud.***