Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pemuda di Segati, Dua Paket Sabu dan Barang Bukti Diamankan

Selasa, 09 Juni 2026 | 13:14:14 WIB
Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pemuda di Segati, Dua Paket Sabu dan Barang Bukti Diamankan, Selasa 2 Juni 2026

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Seorang pemuda berinisial DKW (23) berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus narkotika di Desa Segati, Kecamatan Langgam. 
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernanndes Siahaan, S.Sos menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH, MH. Pelaku berhasil ditangkap di depan rumahnya pada Selasa malam, 2 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebelum penangkapan dilakukan, petugas terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Segati. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi lokasi keberadaan terduga pelaku.

Setelah memastikan target dan lokasi yang dimaksud, tim bergerak cepat melakukan penindakan. Hasilnya, pelaku berinisial DKW berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelalawan dalam merespons setiap informasi yang diberikan masyarakat terkait peredaran narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram yang disimpan di dalam dompet milik tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik sebagai alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RO. Hingga kini, identitas dan keberadaan RO masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan. Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Selain dua paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah dompet dan satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka DKW yang berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Desa Segati dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Pelalawan.

“Saya instruksikan Satresnarkoba tidak memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di Pelalawan. Penangkapan DKW di Segati ini merupakan hasil laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti. Dengan semangat Melindungi Tuah Menjaga Marwah, Polres Pelalawan akan terus menjaga generasi muda agar terbebas dari bahaya narkoba dan memastikan lingkungan masyarakat tetap aman serta kondusif,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.****

Terkini