KNPI Riau Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penguasaan Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:28:25 WIB

Pekanbaru, Catatanriau.com – Dugaan penguasaan dan pengelolaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian publik. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau mendesak pemerintah pusat, aparat penegak hukum (APH), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menguasai kawasan hutan secara melawan hukum.

Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, mengatakan persoalan perkebunan sawit di kawasan hutan tidak lagi sekadar menjadi persoalan administrasi, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan hilangnya fungsi kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

“Negara harus hadir dalam menyelesaikan persoalan ini. Jika ditemukan pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sah, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Larshen Yunus, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak menjadi wilayah yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena selama bertahun-tahun disebut sebagai daerah yang diduga memiliki aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan hutan.

Larshen menilai penertiban kawasan hutan saat ini menjadi agenda nasional yang harus didukung semua pihak. Ia merujuk pada data Satgas PKH yang menargetkan penertiban sekitar 3,7 juta hektare kebun sawit yang berada di kawasan hutan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta hektare berada di Provinsi Riau.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menjadi dasar pembentukan Satgas PKH. Regulasi tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola kawasan hutan, melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan yang disalahgunakan, serta memulihkan fungsi hutan yang mengalami kerusakan.

Larshen menegaskan, langkah pemerintah harus dibarengi dengan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Minta Dugaan Keterlibatan Berbagai Pihak Didalami

KNPI Riau juga meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan dengan aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan.

Terkait munculnya nama Johannes Sitorus yang disebut sebagai pemilik dan pimpinan Central Group, Larshen meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami tidak menginginkan adanya fitnah maupun kriminalisasi. Namun apabila ditemukan bukti yang cukup berdasarkan proses hukum yang berlaku, maka siapapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dasar Hukum Penindakan

Menurut Larshen, dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin berpotensi berkaitan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila ditemukan unsur tindak pidana lain seperti pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan.
  • Ketentuan penyelesaian usaha perkebunan dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi pasca Undang-Undang Cipta Kerja.

Dukung Penertiban dan Audit Menyeluruh

KNPI Riau menyatakan dukungan terhadap langkah Satgas PKH yang telah melakukan berbagai tindakan penertiban terhadap kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Larshen menilai upaya penertiban tidak boleh berhenti pada pemasangan plang atau penyegelan semata. Ia meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas lahan, perizinan, aliran keuntungan ekonomi, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kawasan hutan yang terbukti dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, pemulihan lingkungan juga perlu dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Desak Penanganan Menjadi Prioritas Nasional

Pada kesempatan tersebut, KNPI Riau mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Kehutanan, Satgas PKH, dan seluruh aparat penegak hukum untuk menjadikan penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan sebagai agenda prioritas nasional.

Menurut Larshen, keberhasilan penertiban kawasan hutan di Riau akan menjadi indikator keseriusan negara dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi mendatang.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Siapapun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.***

Terkini