Pekanbaru (CR) — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan mengungkapkan temuan hasil penelusuran terhadap Pasar Senapelan Pekanbaru, yang dikelola oleh PT Peputra Mahajaya, telah berubah menjadi kampus.
"Berdasarkan dokumen Perjanjian Nomor 131 Tahun 2002 dan Nomor 497/PMJ/VII/2002 tanggal 03 Agustus 2002 yang kami temui, Pasar Senapelan kini perlahan-lahan mulai berubah fungsi," ungkap Direktur LSM Benang Merah, Idris, Selasa, 19 Mei 2026.
Pasar yang semula dibangun dengan konsep pasar tradisional tersebut, dirubah oleh pengelola menjadi kampus President University. Lokasi kampus ini berada di lantai tiga arah selatan gedung pasar Senapelan Pekanbaru.
Sebelumnya ditahun 2020, Gedung milik Pemerintah Kota Pekanbaru ini juga pernah berubah fungsi menjadi hotel.
Perubahan ini diduga tanpa adanya persetujuan dari Walikota Pekanbaru. Pasalnya, hanya ditemukan dokumen Adendum Perjanjian Kerjasama adendum didepan notaris Rina Hamzah, SH, MM, M.Kn nomor 21 tanggal 23 September 2020. Belum ada penjelasan ke publik secara resmi terkait perubahan tersebut.
"Sementara syarat sah dokumen adendum tersebut adalah adanya tanda tangan semua pihak, termasuk Walikota Pekanbaru. Ini harus jadi perhatian serius," papar Idris.
LSM Benang Merah mengatakan, pihak pengelola dianggap menyalahi aturan menurut Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Idris mengatakan, ada dugaan persekongkolan terkait perpanjangan perjanjian atau adendum yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2022.
Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen pemeriksaan keuangan Pemko Pekanbaru tahun 2022, 2023 dan 2024, terdapat piutang yang wajib dibawar pihak pengelola. Pembayaran tersebut terkait royalti, pengelolaan parkir hingga ganti rugi barang yang rusak selama perjanjian kerjasama.(Jaya).