KNPI Riau Desak Audit Menyeluruh atas Dugaan Penyimpangan Penanganan Barang Sitaan Rokok Ilegal di Bea Cukai Dumai

Rabu, 29 April 2026 | 17:32:46 WIB
Kasus Penyimpangan Penanganan Barang Sitaan Rokok Ilegal di Bea Cukai Dumai, Ketua KNPI Riau Tegaskan Hal ini

Dumai, Catatanriau.com — Dumai kembali menjadi sorotan publik terkait pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal. Muncul informasi yang menyebutkan adanya dugaan bahwa barang sitaan berupa rokok tanpa pita cukai justru dijadikan souvenir oleh oknum internal Bea Cukai.

Berdasarkan laporan Tim Satuan Tugas (Satgas) DPD KNPI Provinsi Riau, seluruh barang hasil sitaan dari penindakan Bea Cukai di Riau periode 2024–2026, khususnya rokok ilegal, wajib dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara. Barang tersebut tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Media Center DPD KNPI Provinsi Riau mencatat bahwa pada April 2026, Bea Cukai Riau telah memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal hasil operasi penindakan. Hal ini menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan hukum.

Namun, jika dugaan penyalahgunaan barang sitaan sebagai souvenir atau distribusi non-prosedural terbukti benar, tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran sangat serius. Pelanggaran ini melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), Kode Etik Aparatur Negara, serta prinsip transparansi institusi.

Praktisi Hukum sekaligus Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dianggap remeh.

Menurutnya:  
“Jika benar barang sitaan rokok ilegal yang diamankan oleh negara justru dijadikan souvenir, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat. Oknum pejabat terkait telah mencederai marwah institusi, melanggar SOP, kode etik, dan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.”

Larshen Yunus menambahkan bahwa tindakan semacam itu berisiko tinggi merusak kepercayaan publik terhadap Bea Cukai, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga penerimaan negara dan memberantas peredaran barang ilegal.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu mendesak dilakukan:

  •  Audit internal secara menyeluruh terhadap penanganan barang bukti di Bea Cukai Dumai.
  • Klarifikasi resmi dari Humas maupun pimpinan kantor.
  • Penegakan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.
  • Pengawasan eksternal dari aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan RI.

“Secara hukum, barang kena cukai ilegal yang telah disita wajib diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk pemusnahan atau pelelangan resmi sesuai izin negara,” tegas Larshen Yunus, seraya merujuk pada dasar hukum yang berlaku.

Ia berkali-kali menekankan bahwa penyalahgunaan barang bukti dapat membuka ruang pidana maupun sanksi administratif yang serius.

Dari salah satu lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, pada Rabu (29/4/2026), Larshen Yunus mengajak seluruh masyarakat untuk bersabar menyaksikan proses penanganan kasus ini. Ia berharap Pimpinan Bea Cukai Dumai maupun Kantor Wilayah Riau segera menunjukkan transparansi penuh, memastikan seluruh proses penindakan berjalan sesuai prosedur hukum, bukan justru menimbulkan dugaan praktik yang mencoreng nama baik lembaga negara.

“Kasus seperti ini menjadi pengingat penting bahwa integritas aparat penegak hukum fiskal merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkasnya.(Rls).

Terkini