Polisi Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Lintas Bono

Senin, 27 April 2026 | 14:18:29 WIB
Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pelaku yang membawa puluhan lembar kayu tanpa dokumen sah di Jalan Lintas Bono, Minggu malam (26/4/2026).

PELALAWAN, CATATAN RIAU.COM,:— Upaya penyelundupan kayu ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pelaku yang membawa puluhan lembar kayu tanpa dokumen sah di Jalan Lintas Bono, Minggu malam (26/4/2026).

Pelaku yang diketahui berinisial IS (28), seorang petani asal Kecamatan Teluk Meranti, ditangkap saat mengangkut sekitar 75 lembar kayu atau setara 3 kubik menggunakan mobil Suzuki Carry warna putih. Penangkapan dilakukan di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, sekitar pukul 22.54 WIB.

Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasi Humas Thomas Bernandes menegaskan komitmen tegas kepolisian dalam memberantas perusakan hutan. Ia menyebut Jalan Lintas Bono bukanlah jalur aman bagi pelaku penyelundupan kayu ilegal.

“Negara tidak boleh dirugikan oleh oknum yang menebang dan menjual kayu tanpa dokumen sah. Ini bagian dari komitmen kami menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.

Kronologi penangkapan bermula saat tim Tipidter melakukan patroli rutin di wilayah rawan. Petugas mencurigai sebuah mobil Suzuki Carry bernomor polisi BM 8441 CK yang melintas dengan muatan kayu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan lembar kayu tanpa dokumen resmi hasil hutan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku kayu tersebut berasal dari wilayah Teluk Meranti dan diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Ia berencana menjual sebagian kayu ke Desa Bunut dan sisanya ke wilayah Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry dan 75 lembar kayu kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/10/IV/2026 dan tengah dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar. Kepolisian menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat demi menjaga kelestarian hutan dan melindungi kepentingan negara.****

Terkini