Pekanbaru, Catatanriau.com — Pengurus Besar Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (PB F-PEMAPHU) Riau menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Regional Office Asian Agri Group, Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).
Aksi yang berlangsung pada siang hingga sore hari itu dipimpin oleh Koordinator Lapangan Amiruddin Hasan, dengan melibatkan puluhan massa dari unsur pemuda dan mahasiswa.
Ketua Umum PB F-PEMAPHU Riau, Novrizal Lubis, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan perkebunan, khususnya PT Mitra Unggul Pusaka (MUP), dalam merealisasikan kebun plasma.
“Aksi ini kami lakukan untuk mendorong tanggung jawab Asian Agri Group sebagai induk perusahaan atas kewajiban plasma 20 persen yang hingga kini belum terealisasi,” ujar Novrizal dalam keterangannya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk, poster, dan menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan tuntutan. Mereka menilai kewajiban pembangunan kebun plasma bukan sekadar komitmen sosial, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi perusahaan.
PB F-PEMAPHU Riau juga menyoroti proses perizinan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai tetap berjalan, meskipun kewajiban plasma belum dilaksanakan secara optimal.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan manfaat ekonomi melalui skema kemitraan.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta klarifikasi terbuka dari Asian Agri Group, mendesak realisasi kebun plasma 20 persen, serta meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap izin HGU PT MUP.
Koordinator Lapangan Amiruddin Hasan menegaskan bahwa aksi tersebut hanya merupakan langkah awal.
“Jika tidak ada tindak lanjut yang konkret, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar dalam aksi jilid II,” ujarnya.
PB F-PEMAPHU Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kepastian hukum dan kejelasan realisasi hak masyarakat.
Mereka juga memastikan bahwa seluruh rangkaian aksi dilakukan secara tertib dan damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Rls).