Pekanbaru, Catatanriau.com — Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akhirnya angkat bicara usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Wahid menegaskan bahwa tidak satu pun saksi yang dihadirkan jaksa menyebut dirinya pernah memberikan perintah langsung terkait permintaan setoran dana.
“Semua saksi bilang bahwa saya tidak ada memerintahkan secara langsung. Mereka hanya memberikan tafsir atas apa yang saya lakukan,” ujarnya.
Ia mengaku telah mengonfirmasi langsung hal tersebut kepada para saksi saat persidangan berlangsung. Menurutnya, jawaban para saksi justru memperkuat bahwa tidak ada instruksi eksplisit darinya.
“Saya sudah tanya di persidangan, ada tidak saya meminta secara langsung. Mereka bilang tidak,” tegas Wahid.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi dari lingkungan Dinas PUPR Riau, yakni Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Rio Andriandi, serta Tabrani.
Dari keterangan Rio Andriandi, terungkap adanya tiga kali setoran dengan total mencapai Rp700 juta. Setoran pertama sebesar Rp300 juta dan kedua Rp100 juta disebut diberikan kepada Ferry Yunanda. Sementara setoran ketiga sebesar Rp200 juta disalurkan melalui Eri Ikhsan.
Rio juga menjelaskan bahwa sumber dana berasal dari berbagai pihak, mulai dari dana pribadi hingga kontribusi pihak lain, termasuk mandor proyek.
Namun saat dicecar tim penasihat hukum terdakwa, saksi mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar sampai kepada Abdul Wahid.
“Saya tidak mengetahui sampai ke sana. Saya hanya menyerahkan kepada pihak yang diminta,” ujar Rio di hadapan majelis hakim.
Menanggapi kesaksian tersebut, Wahid juga menyinggung alasan para saksi yang mengaku merasa tertekan atau terancam. Namun, menurutnya, hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menuduh dirinya tanpa konfirmasi yang jelas.
“Mereka merasa terancam, tapi tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya,” katanya.
Ia bahkan menilai tidak adanya upaya klarifikasi dari para saksi justru menunjukkan adanya indikasi untuk menyudutkan dirinya.
“Artinya, mereka memang berniat mengkriminalisasi saya,” pungkasnya.
Sidang ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PPKP) Provinsi Riau.
Proses persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap secara lebih jelas konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak dalam kasus ini.