Inhil, Catatanriau.com – Aparat gabungan berhasil menggagalkan peredaran puluhan ton komoditas hortikultura ilegal dalam sebuah operasi di wilayah Seberang Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Selasa (31/3/2026).
Operasi yang dipimpin tim Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) itu mengamankan sebuah kapal motor bernama KM Anisa 89 GT 33 Nomor 396 yang kedapatan membawa muatan bawang merah dan cabai kering tanpa dokumen resmi karantina.
Kapal tersebut diamankan saat berlabuh di pelabuhan rakyat milik warga di Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kapal mengangkut sekitar 32 ton komoditas pertanian, terdiri dari kurang lebih 30 ton bawang merah dan 2 ton cabai kering.
Komoditas ilegal ini diketahui berasal dari Tanjung Pinang dan diduga milik seorang warga bernama Junai, yang berdomisili di Kelurahan Sungai Beringin. Dalam proses distribusinya, barang tersebut bahkan diduga sempat mendapat pengawalan dari oknum tertentu.
Sebanyak 15 personel Deninteldam XIX/TT diterjunkan dalam operasi ini, dipimpin Kapten Arh. Tumpal Purba bersama Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak. Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.15 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen manifest dan muatan kapal.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan tidak dilengkapi dokumen resmi dari karantina,” ujar Tumpal Purba.
Setelah pemeriksaan, kapal kemudian digeser ke Pelabuhan Parit 8 di Tembilahan untuk proses lanjutan. Seluruh barang bukti dipindahkan ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.
Dalam proses pendataan, muncul perbedaan angka terkait jumlah muatan bawang merah. Pihak Deninteldam memperkirakan total muatan bawang bisa mencapai 50 hingga 60 ton. Namun, data resmi dari karantina mencatat jumlah yang telah terverifikasi sekitar 20 ton.
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, menjelaskan bahwa perbedaan tersebut kemungkinan disebabkan oleh metode penghitungan dan proses pendataan yang masih berlangsung.
“Kami masih melakukan pendataan rinci, termasuk untuk cabai kering yang turut diamankan,” ujarnya.
Seluruh komoditas ilegal tersebut rencananya akan dimusnahkan setelah proses administrasi dan pembuatan berita acara selesai. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran hama dan penyakit tanaman, serta untuk menjaga stabilitas dan keamanan pangan di daerah.
Nilai ekonomi barang yang diamankan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik pengiriman bawang merah tanpa dokumen resmi diduga bukan kali pertama terjadi. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan memanfaatkan jalur pelabuhan rakyat yang minim pengawasan.
Sejumlah sumber menyebutkan, pengiriman ilegal kerap dilakukan secara berulang, namun baru kali ini berhasil diamankan dalam jumlah besar.
Aparat menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan lalu lintas komoditas pertanian antarwilayah. Ke depan, pengawasan akan diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.
Selain itu, penindakan tegas juga akan dilakukan terhadap setiap pihak yang terlibat, guna melindungi petani lokal serta menjaga kestabilan pasar.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pemilik barang belum mendapatkan jawaban resmi. Sementara itu, seluruh rangkaian proses pengamanan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.***