Inhu, Catatanriau.com – Praktik penagihan yang diduga disertai intimidasi kembali meresahkan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, peristiwa tersebut melibatkan oknum penagih (debt collector) dari PT Summit Oto Finance (OTO Finance) Cabang Air Molek terhadap seorang nasabah bernama Yogi Dika Putra, warga Pincuran Mas, Kelurahan Peranap.
Peristiwa terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, pada Kamis (26/03/2026). Nasabah diketahui memiliki tunggakan angsuran selama dua bulan. Namun demikian, pihak keluarga telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan penangguhan selama empat hari guna menyelesaikan kewajiban tersebut, dengan alasan adanya kendala teknis.
Alih-alih memberikan ruang komunikasi, oknum petugas di lapangan justru diduga bersikap arogan dan tetap memaksakan penarikan unit sepeda motor di kediaman nasabah pada waktu yang tidak tepat.
Situasi tersebut memicu tekanan psikologis bagi keluarga, terutama istri korban (inisial Y), yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Dalam kondisi tertekan, ia bahkan membawa kendaraan tersebut ke rumah orang tuanya sambil menangis, sebagai upaya mengamankan unit hingga batas waktu yang dimohonkan.
Tindakan penagihan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
• Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak dapat melakukan penarikan objek jaminan secara sepihak tanpa persetujuan debitur atau tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dalam ketentuan OJK, termasuk POJK tentang perlindungan konsumen, tenaga penagih dilarang melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang merendahkan martabat nasabah.
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika terbukti terdapat unsur ancaman atau paksaan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, mengecam keras dugaan tindakan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap oknum leasing OTO Air Molek. Kedatangan pada malam hari jelas mengganggu kenyamanan warga. Seharusnya ada pendekatan komunikasi yang humanis, bukan tekanan yang mencederai nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Pihak keluarga bersama aktivis pers di Indragiri Hulu mendesak:
1. Manajemen PT Summit Oto Finance untuk segera memberikan klarifikasi serta menindak tegas oknum yang melanggar prosedur.
2. Otoritas Jasa Keuangan agar meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang membiarkan praktik intimidasi.
3. Aparat penegak hukum, khususnya Polres Indragiri Hulu, untuk memastikan perlindungan hukum bagi konsumen dari praktik penagihan yang mengarah pada premanisme.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan sesuai dengan koridor hukum dan etika. Pendekatan yang humanis dan profesional tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga reputasi industri pembiayaan di tengah masyarakat.***