Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Masih Berkibar di Kantor KUD Beberas Hilir, Warga Prihatin

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:34:45 WIB

Inhu, Catatanriau.com – Kondisi memprihatinkan terlihat di halaman Kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Beberas Hilir SP 1 B, Wijaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Bendera Merah Putih yang berkibar di lokasi tersebut tampak dalam keadaan kusam dan robek, namun masih tetap dibiarkan terpasang di tiang bendera.

Bendera yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu diduga telah lama tidak pernah diturunkan maupun diganti. Akibatnya, kondisi bendera mengalami kerusakan cukup parah karena terus terpapar panas matahari, hujan, dan terpaan angin dalam waktu yang lama.

Kondisi tersebut pertama kali menjadi perhatian warga yang melintas di sekitar kantor KUD pada Jumat (6/3/2026). Sejumlah warga mengaku prihatin melihat lambang negara yang seharusnya dijaga dengan penuh penghormatan justru terlihat terabaikan.

“Saya sudah lama melihat bendera itu berkibar di sana. Belakangan ini warnanya semakin kusam dan ada bagian yang robek. Padahal seharusnya bendera negara dirawat dengan baik dan diganti jika sudah rusak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga sekitar, bendera tersebut diduga sudah cukup lama dibiarkan berkibar tanpa pernah diturunkan atau diganti. Hal itu menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat yang menilai simbol negara seharusnya diperlakukan dengan penuh penghormatan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap warga negara wajib menghormati Bendera Merah Putih sebagai simbol negara.

Dalam Pasal 24 huruf c undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Selain itu, Pasal 7 ayat (1) juga menegaskan bahwa pengibaran dan penggunaan Bendera Negara harus dilakukan dengan cara yang terhormat sebagai wujud penghormatan terhadap simbol kedaulatan bangsa.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 67 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya berharap agar pengurus KUD segera memperhatikan kondisi tersebut.

“Bendera Merah Putih adalah simbol persatuan dan kebanggaan bangsa. Sudah seharusnya dijaga dan diperlakukan dengan baik. Kalau sudah rusak seperti itu, sebaiknya segera diturunkan dan diganti dengan yang baru,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus KUD Desa Beberas Hilir SP 1 B belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bendera tersebut. Masyarakat berharap pihak pengurus segera mengambil langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa menghormati Bendera Merah Putih merupakan kewajiban setiap warga negara. Kesadaran bersama dalam menjaga simbol negara diharapkan dapat terus ditingkatkan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan persatuan Indonesia.

(Rudi W Purba/Tim ANC).

Terkini