Rudi W Purba Ungkap Pengakuan Soal Pemanenan Sawit di Lahan Sengketa Inhu, Warga Sebut Hasil untuk Biaya Operasional Gugatan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:29:15 WIB
Rudi Walker Purba, Saat Melakukan Konfirmasi Kepada Pak Anto.

Inhu, Catatanriau.com – Aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan yang tengah bersengketa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menjadi sorotan. Pengakuan seorang warga yang disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebagian lahan tersebut mengungkap adanya aktivitas panen rutin, bahkan hasilnya disebut digunakan untuk mendukung operasional perjuangan hukum.

Hal ini disampaikan Rudi W Purba, yang disebut sebagai Humas kebun sawit dimaksud, usai bertemu dengan seorang warga bernama Anto, warga SP5 Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Selasa (10/2/2026).

Kepada media, Kamis (12/2/2026), Rudi menuturkan bahwa Anto mengakui aktivitas pemanenan dilakukan secara berkelompok.

“Kami terbagi dalam empat grup. Setiap grup terdiri dari lima sampai enam orang untuk melakukan pemanenan,” ujar Rudi menirukan keterangan Anto.

Menurut pengakuan tersebut, setiap kelompok mampu menghasilkan sekitar dua hingga empat ton TBS dalam sekali panen. Kegiatan panen dilakukan dua kali dalam sebulan.

“Sekitar dua sampai empat ton sekali panen per grup. Untuk penjualan buahnya saya tidak tahu dijual ke mana, karena yang membawa ke RAM adalah anaknya Saniman yang rumahnya di SP4,” kata Rudi, mengutip penjelasan Anto.

Disebut untuk Biaya Operasional Sengketa

Lebih lanjut, Rudi menyampaikan bahwa Anto mengungkapkan hasil pemanenan itu digunakan untuk membiayai operasional perjuangan lahan yang saat ini masih dalam proses sengketa.

“Hasilnya dibagi. Kami gunakan untuk biaya makan di lokasi serta pengurusan biaya lainnya,” tutur Rudi, kembali menirukan pernyataan Anto.

Dalam keterangannya, Anto juga mengklaim sebagian kecil hasil panen mengalir kepada aparat penegak hukum. Namun, Rudi menegaskan bahwa pernyataan tersebut masih berupa pengakuan sepihak dan belum terkonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.

Serahkan Pengelolaan ke Tim Erwin Munte

Rudi juga mengungkapkan bahwa Anto mengaku memiliki sekitar enam hektare lahan di area tersebut. Pengelolaan dan langkah perjuangan hukum atas lahan itu, disebut telah diserahkan kepada tim yang dipimpin Erwin Munte.

“Kami memberikan hak kepada Erwin Munte untuk mengolahnya. Dari pihak Erwin Munte mengatakan kita harus menguasai lapangan. Soal itu kami kurang mengerti. Intinya, persoalan ini sudah kami serahkan ke tim. Jadi uang hasil panen itu ke tim,” jelas Rudi menyampaikan keterangan Anto.

Terkait kesepakatan internal, Anto disebut mengungkap adanya perjanjian pembagian lahan apabila sengketa dimenangkan.

“Jika lahan seluas 42 hektare itu dimenangkan, akan dibagi dua. Artinya, Erwin Munte akan mendapatkan 21 hektare,” kata Rudi.

Anto juga menjelaskan bahwa aktivitas panen tidak dilakukan setiap hari. Bahkan, terkadang terjadi benturan jadwal antara kelompok yang satu dengan lainnya.

“Tidak setiap hari panen. Kadang jadwal antargrup berbenturan, sehingga salah satu harus mengalah,” ujarnya.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Erwin Munte maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut.

Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di sejumlah wilayah di Riau memang kerap memicu konflik berkepanjangan, baik antarindividu maupun kelompok. Aktivitas pemanenan di lahan yang status hukumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi.***

Terkini