PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkoba di Jalan Belimbing, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH, MH menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, MH segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Joni Iskandar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas tersangka, serta satu unit handphone.
Dari hasil interogasi awal, Joni Iskandar mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Rio Prabowo. Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rio Prabowo di lokasi terpisah.
Identitas tersangka pertama diketahui bernama Joni Iskandar, lahir di Pangkalan Tampui, 11 November 1995, berjenis kelamin laki-laki, berprofesi wiraswasta, beragama Islam, dan berdomisili di Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Joni Iskandar yakni 1 paket sabu dengan berat kotor 7,16 gram, satu tas sandang hitam, satu kotak rokok Sampoerna, satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam, satu gulungan plastik dan double tip, serta satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi.
Sementara dari tersangka Rio Prabowo, lahir di Binjai, 11 Maret 1995, laki-laki, wiraswasta, beragama Islam, berdomisili di Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, petugas mengamankan 1 paket sabu dengan berat kotor 17,89 gram, plastik klip bening, kotak car charger, sendok sabu dari sedotan plastik, satu bal plastik klip merah, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, Rio Prabowo mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AR yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.****