Mobil Dinas Dikembalikan, Camat Minas Pilih L300, Camat Koto Gasib Rogoh Kocek Pribadi

Selasa, 27 Januari 2026 | 19:29:01 WIB
Foto ilustrasi

Siak, Catatanriau.com – Kebijakan pengembalian kendaraan dinas sewa oleh Pemerintah Kabupaten Siak mendadak mengubah ritme kerja para camat. Tanpa seremoni, tanpa kehebohan, roda birokrasi dipaksa berputar dengan cara yang tak biasa.

Di tengah keterbatasan sarana, dua camat di Kabupaten Siak menunjukkan sikap berbeda namun bermuara pada satu hal yang sama: tugas harus tetap jalan.

Di Kecamatan Minas, Camat Nurfa Octolita kini menjalani aktivitas kedinasan dengan kendaraan yang jauh dari kesan pejabat: mobil operasional L300 minibus. Mobil yang umumnya dipakai untuk kebutuhan teknis kantor itu, kini menjadi “tunggangan resmi” sang camat untuk menghadiri rapat, turun ke lapangan, hingga menjalankan agenda pemerintahan.

Bayangkan seorang camat melintasi wilayah kerjanya menggunakan minibus operasional. Pemandangan yang tak lazim, namun justru menyiratkan keteguhan sikap.

“Mobil yang ada saat ini mobil L300 seperti minibus. Saya tinggal di rumah dinas yang berdampingan dengan kantor camat, jadi untuk besok dan hari-hari berikutnya saya menggunakan mobil operasional L300 minibus. BBM menggunakan dana kantor,” ujar Nurfa kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Nada bicaranya datar, sikapnya tenang. Tak ada keluhan. Tak pula tuntutan fasilitas.

“Ya biasalah, sama saja dengan camat yang lain. Bagi saya sama saja menggunakan mobil operasional yang ada,” katanya singkat.

Bagi Nurfa, kendaraan hanyalah alat. Yang terpenting adalah tanggung jawab jabatan. Dalam keterbatasan, ia memilih tetap bekerja tanpa gaduh.

Sementara itu, kisah berbeda datang dari Kecamatan Koto Gasib. Camat Wendy mengambil langkah yang lebih berani. Setelah kendaraan dinas sewa dikembalikan, ia memutuskan menyewa mobil dengan dana pribadi demi memastikan roda pemerintahan tetap bergerak.

“Barusan saya kembalikan mobil dinas langsung ke tempat jasa rental sewa,” ujar Wendy.

Keputusan itu diambil sambil menunggu kejelasan kebijakan lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Siak terkait kendaraan dinas ke depan.

“Sambil menunggu instruksi lanjutan dari Pemkab Siak, untuk sementara saya sewa mobil sendiri dulu. BBM seperti biasa menggunakan APBD,” jelasnya.

Meski harus merogoh kocek pribadi, Wendy menilai langkah tersebut sebagai konsekuensi dari jabatan. Baginya, pelayanan publik tak boleh tersendat hanya karena persoalan fasilitas.

Kisah Nurfa dan Wendy menjadi potret kecil dinamika birokrasi daerah. Di balik kebijakan pengembalian 72 unit kendaraan dinas sewa, ada aparatur yang memilih beradaptasi tanpa kegaduhan, tanpa drama, dan tanpa mencari sorotan.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi telah mengembalikan 72 unit kendaraan dinas sewa yang selama ini digunakan untuk operasional jabatan dan kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah. Pengembalian tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Nomor 001.4/SETDA/2026/169 tertanggal 22 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur PT Go Rental di Pekanbaru.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, S.Pd., M.M., sekaligus menandai berakhirnya kerja sama sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Siak.

Di tengah keterbatasan, roda pemerintahan tetap berputar—dengan L300, dengan mobil sewaan pribadi, dan dengan komitmen para pejabatnya.(rls/MR).

Terkini