Kampar, Catatanriau.com – Dua pelaku Narkoba berhasil diciduk Polsek Perhentian Raja di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar pada Kamis (22/1/2026) sekira pukul 18.10 Wib.
Kedua pelaku adalah SU (28) warga Dusun Sumber Harjo Desa Sialang Kubang Kecamatan Perhentian Raja dan Tompel (30) warga Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja.
"Pelaku SU yang ditangkap pertama dan setelah dilakukan pengembangan SU mendapatkan barang haram tersebut dari Tompel,"kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono, Jum'at (23/1/2026).
Penangkapan kedua pelaku berawal Kanit Reskrim IPDA Ashari Antoni mendapat informasi tentang dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja.
"Usia mendapatkan laporan saya perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan kebenaran informasi tersebut,"ungkap Kapolsek.
Selanjutnya kita mendapat informasi dari jaringan yang terpercaya, bahwa akan dilakukan transaksi Narkotika di Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
"Tim langsung bergerak ke lokasi yang merupakan perkebunan kelapa sawit milik warga, tepatnya dijalan poros, Pada saat itu Petugas melihat 2 (dua) orang tersebut sedang melakukan transaksi jual beli narkotika," terang Kapolsek.
Melihat hal itu, petugas mendekati sasaran dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku, mengaku bernama SU. "Sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri, namun kita lakukan pemeriksaan kepada SU dan mengakui sabu-sabu itu ia dapat dari Tompel yang melarikan itu,"tambah IPTU Sulistiyono.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Tim langsung melakukan pengejaran kepada Tompel. " Tidak lama kita berhasil tangkap pelaku Tompel di dalam kebun perkebunan sawit warga," jelasnya.
Pelaku SU berhasil kita amankan barang bukti 1 bungkus bening sabu-sabu, 2;Handphone, kotak rokok, 2 kaca pirex, jarum dan disaku sebelah kiri dan uang sejumlah Rp. 419.000.
Sedangkan dari pelaku Tompel berhasil kita amankan barang bukti 7 bungkus plastik bening, yang berisi Narkotika jenis shabu-shabu, berat kotor 5,78 gram, kotak rokok, jarum dan HP.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan dibawa ke Mapolres Perhentian Raja untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kita sangkakan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 610 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,"pungkas Kapolsek.***