PELALAWAN, CATATANRIAU.COM — Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Kuras mengamankan seorang pria berinisial DD alias I (38) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penanganan perkara ini mendapat perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut perlindungan anak dan terjadi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Rinaldi Parlindungan, SH, Kamis (15/1/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Pkl.Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 9 Januari 2026.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di KM 60 Jalan Kriting, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terlapor.
Kapolsek menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan dengan modus bujuk rayu. Terlapor diduga memanfaatkan kedekatan emosional dan relasi dalam keluarga untuk melakukan perbuatannya.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari lingkungan keluarga yang kemudian ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan pengumpulan keterangan awal.
Setelah memperoleh keyakinan atas informasi tersebut, pihak keluarga melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Polsek Pangkalan Kuras segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengamankan terlapor guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk upaya perlindungan psikologis dan koordinasi dengan unit terkait, guna menjamin hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi.
Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak dan asas praduga tak bersalah. ****