Konferensi Pers Polres Dumai Bersama BP3MI Riau Ungkap Penggagalan 26 CPMI Ilegal ke Malaysia

Kamis, 15 Januari 2026 | 18:07:43 WIB

Dumai, Catatanriau.com – Kepolisian Resor Dumai bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggagalkan keberangkatan 26 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal menuju Malaysia. Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Dumai, Kamis (15/1/2026).

Wakapolres Dumai Kompol Rahmadsyah, mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah kendaraan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan tiga kendaraan yang diduga membawa calon PMI nonprosedural,” ujar Kompol Rahmadsyah.

Kronologis Penggagalan

Pengintaian dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Petugas pertama kali menghentikan satu unit Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi F 1398 KC yang dikemudikan JS (33). Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan delapan orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Selang beberapa waktu, petugas kembali menghentikan minibus Isuzu warna kuning dengan sopir AP (31). Di dalam kendaraan tersebut terdapat 17 CPMI, terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan. Selain itu, satu unit Daihatsu Sigra warna abu-abu bernomor polisi BM 1775 HI yang dikemudikan MT (26) juga diamankan karena diduga berperan memantau dan mengawal kegiatan pengiriman CPMI ilegal tersebut.

“Seluruh pelaku, korban, dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Sungai Sembilan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Rahmadsyah didampingi Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi.

Tersangka dan Barang Bukti

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni JS, AP, dan MT. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit kendaraan, tiga unit telepon genggam, serta empat paspor pelancong yang diketahui telah dicekal atau masuk daftar hitam (blacklist).

Dari hasil pemeriksaan, para CPMI diketahui berasal dari Kalimantan, Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara. Para korban mengaku membayar biaya keberangkatan kepada agen dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta. Sementara itu, para sopir menerima upah antara Rp200 ribu hingga Rp750 ribu dalam satu kali perjalanan.

BP3MI Riau: Korban Dilindungi, Keberangkatan Ditunda

Dalam konferensi pers yang sama, Kepala BP3MI Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa ke-26 CPMI tersebut merupakan korban dan tidak diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana.

“Yang kita lakukan adalah penundaan keberangkatan. Mereka ingin bekerja, tetapi melalui jalur yang tidak resmi. Negara hadir untuk melindungi,” ujar Fanny.

Ia menyebutkan, pengungkapan ini merupakan kasus pencegahan pertama di tahun 2026. Sepanjang tahun 2025, BP3MI bersama kepolisian telah melaksanakan 144 kegiatan pencegahan, menyelamatkan 738 korban, dan menahan 33 tersangka kasus TPPO.

Menurutnya, faktor ekonomi masih menjadi pendorong utama CPMI memilih jalur ilegal, terutama dari daerah terdampak bencana.

“Kondisi ekonomi yang sulit, minimnya informasi, dan tekanan kebutuhan hidup membuat mereka nekat berangkat tanpa prosedur,” jelasnya.

Pengakuan CPMI Asal Aceh: Nekat karena Bencana

Usai konferensi pers, salah seorang CPMI asal Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berinisial Z, mengungkapkan alasan dirinya nekat memilih jalur ilegal. Kepada wartawan, Z mengaku berasal dari wilayah yang terdampak bencana air bandang, sehingga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

“Saya terpaksa berangkat karena kondisi di kampung sudah tidak memungkinkan. Rumah dan pekerjaan hilang akibat bencana,” kata Z.

Z mengungkapkan, informasi mengenai pekerjaan di Malaysia diperolehnya dari teman-teman yang lebih dahulu bekerja di negeri jiran tersebut. Ia mengaku telah membayar biaya keberangkatan sebesar Rp4,5 juta dan merasa terdesak karena harus menafkahi keluarga.

“Biaya sudah saya bayar lunas. Saya tahu ini berisiko, tapi karena keadaan ekonomi, saya nekat,” ujarnya.

Z juga mengakui bahwa dirinya pernah bekerja di Malaysia sebelumnya, namun kini masuk dalam daftar hitam (blacklist). Meski demikian, ia berharap pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran berharga.

“Ini jadi efek jera buat saya. Ke depan saya berharap bisa mencari jalur yang resmi kalau ingin bekerja ke luar negeri,” ungkapnya.

Upaya Pencegahan Berkelanjutan

Menanggapi fenomena CPMI ilegal, Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi, terutama di wilayah perbatasan seperti Dumai yang kerap menjadi jalur keluar masuk menuju Malaysia.

“Pemerintah menyediakan banyak peluang kerja luar negeri melalui jalur resmi, termasuk pelatihan keterampilan dan program SMK Go Global. Kami mendorong masyarakat agar memilih jalur legal demi keselamatan dan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut, sementara para CPMI mendapatkan pendampingan dan pembinaan dari BP3MI Provinsi Riau.***

Terkini