PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Siswanto AS, SH, MH, menutup masa tugasnya di Kejari Pelalawan pada Kamis, 15 Januari 2026. Hari terakhir pengabdiannya tersebut ditandai dengan penyampaian informasi penting terkait perkembangan penanganan perkara besar dugaan korupsi pupuk subsidi yang menjadi perhatian publik luas.
Siswanto resmi menerima Surat Keputusan (SK) mutasi pada 24 Desember 2025 untuk mengemban amanah baru sebagai Asisten Pemulihan Aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri). Ia menjabat sebagai Kajari Pelalawan sejak 24 Juli 2025, dengan masa tugas sekitar lima bulan lebih.
Pada hari terakhir bertugas, Siswanto mengumumkan penetapan satu tersangka baru berinisial RR, seorang pengecer dari Desa Lubuk Mandian Gajah, Kecamatan Bunut, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022.
Dengan penetapan RR tersebut, jumlah tersangka dalam perkara pupuk subsidi resmi bertambah menjadi 16 orang, dari sebelumnya 15 tersangka. Penambahan ini menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan berkembang.
“Penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini. Jika dari hasil penyidikan diperoleh dua alat bukti yang sah, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru. Kita melihat perkembangan penyidikannya,” tegas Siswanto kepada wartawan.
Di momen perpisahan itu, Siswanto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada insan pers yang selama ini aktif mengawal kinerja Kejari Pelalawan. Ia mengapresiasi dukungan Forkopimda yang solid, tokoh masyarakat yang ramah, serta suasana daerah yang menurutnya sangat bersahabat.
Bahkan, Siswanto secara khusus menyebutkan kekhasan Pelalawan yang membekas baginya, yakni kuliner Melayu berbasis ikan sungai yang dinilainya cocok dan berkesan selama masa tugasnya di Negeri Seiya Sekata.
Dalam kepemimpinannya, Siswanto menegaskan dirinya tidak ingin dikenal sebagai Kajari yang “baik”, melainkan Kajari yang menegakkan disiplin dan ketertiban. Ia menerapkan aturan tegas, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan kedisiplinan pegawai.
“Semua personel Kejari Pelalawan, termasuk Kajari, jika tidak disiplin dikenakan pemotongan tunjangan. Berlaku untuk semuanya. Biarlah dicap tidak baik, namun tertib itu yang paling utama,” ujarnya dengan tegas.
Mengakhiri masa tugasnya, Siswanto menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin atas segala kekhilafan selama bertugas. Ia berharap Kejari Pelalawan semakin profesional di bawah kepemimpinan Kajari yang baru, serta Kabupaten Pelalawan terus berkembang dan maju.
Sebelumnya, Kejari Pelalawan telah menetapkan 15 tersangka dalam perkara korupsi pupuk subsidi yang mencakup tiga kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp34 miliar.
Dengan bertambahnya tersangka ke-16, Kejari Pelalawan kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional demi memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak. ****