Pelalawan, Catatanriau.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menetapkan 15 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp34 miliar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto AS, SH, MH, Selasa (13/01/2026) di kantornya dihadapan puluhan wartawan pada malam hari.
Penetapan para tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, setelah mengantongi alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen pendukung yang kuat.
Kasus ini mencakup penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Pangkalan Kuras, yang menjadi fokus penyidikan sejak awal pengungkapan perkara.
Dari total 15 tersangka, sebelumnya pada 8 Januari 2026, satu tersangka berinisial ERM telah lebih dahulu ditangkap dan ditahan di Rutan Pekanbaru. Pada hari ini, sebanyak 14 tersangka kembali ditetapkan, dengan 13 orang langsung ditahan di Rutan Pekanbaru, sementara 1 orang tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Rincian tersangka di Kecamatan Bandar Petalangan berjumlah 5 orang, yakni Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Dari Kecamatan Bunut, SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer. Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka terdiri dari ERF dan SB sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.
Para tersangka diketahui memiliki peran strategis dalam rantai distribusi pupuk subsidi, mulai dari unsur penyuluh hingga pengecer resmi. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan yang menyebabkan distribusi pupuk subsidi tidak berjalan sesuai ketentuan.
Modus operandi yang terungkap antara lain penyaluran pupuk tidak sesuai alokasi dan peruntukan, manipulasi data petani penerima, serta distribusi fiktif, sehingga pupuk subsidi yang seharusnya diterima petani justru tidak sampai ke tangan yang berhak.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp34 miliar, sebagaimana hasil perhitungan sementara dari auditor berwenang yang dijadikan dasar dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda, serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.
Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan fakta hukum tambahan, demi menjaga agar pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan berpihak kepada kesejahteraan petani.***