Usai Mengadu Soal PKH ke Wartawan, Warga Desa Simalinang Tebing Dilaporkan Kades ke Polisi

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:07:34 WIB
Foto ilustrasi

Inhu, Catatanriau.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial S (41), warga Desa Simalinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Kepala Desa Simalinang Tebing, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut muncul setelah S menceritakan pengalamannya terkait bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada seorang wartawan, yang kemudian diberitakan di media online.

Kepada tim media, S mengaku sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan PKH. Namun, sejak sekitar lima tahun terakhir, namanya tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.

“Iya pak, dulu saya penerima PKH. Tapi sudah hampir lima tahun ini saya tidak menerima lagi. Sebagai masyarakat awam, tentu saya bertanya-tanya kenapa bisa begitu,” ujar S, Selasa (16/12/2025).

Karena tidak memahami mekanisme penyaluran bantuan, S mengaku bertanya kepada seorang wartawan yang dikenalnya, dengan harapan mendapat penjelasan terkait aturan PKH. Dalam proses itu, S menjawab pertanyaan wartawan sesuai pengetahuannya, termasuk menyebutkan pihak-pihak yang diketahui menerima bantuan PKH maupun BLT di desanya.

Namun, keterangan tersebut kemudian dimuat menjadi sebuah pemberitaan. Hal inilah yang diduga membuat Kepala Desa Simalinang Tebing merasa keberatan dan akhirnya melaporkan S ke kepolisian.

“Saya takut pak. Katanya saya dilaporkan karena mencemarkan nama baik kades. Saya orang kecil, anak saya masih kecil,” ungkap S dengan nada cemas.

S juga mengaku mengetahui adanya laporan polisi tersebut dari Bhabinkamtibmas Desa Simalinang Tebing, yang beberapa kali menghubunginya. Ia mengaku mendapat tekanan agar pemberitaan tersebut dihapus, meskipun ia tidak mengetahui cara melakukannya.

“Saya sering ditelepon dan didatangi. Dibilang kalau tidak dihapus saya bisa dipenjara. Saya sangat takut,” ujarnya.

Kades Benarkan Laporan

Kepala Desa Simalinang Tebing, Rismalinda, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan warganya ke polisi. Menurutnya, laporan itu dilakukan karena S dianggap telah memberikan keterangan yang merugikan nama baiknya sebagai kepala desa.

“Betul, saya melaporkan yang bersangkutan karena sudah memberikan keterangan dan naik berita soal bantuan desa. Padahal sebelumnya dia juga pernah dapat bantuan seperti beras dan telur,” kata Rismalinda saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa hanya bersifat mengusulkan data calon penerima bantuan ke instansi terkait, sementara keputusan akhir berada di tingkat atas.

“Kami hanya mengusulkan ke dinas. Yang menentukan itu dari atas. Kenapa saya yang diberitakan,” tambahnya.

Keterangan Bhabinkamtibmas

Sementara itu, Brigadir Suganda, Bhabinkamtibmas Desa Simalinang Tebing juga membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut bahwa S sebelumnya menerima bantuan selama beberapa tahun, namun kemudian tidak lagi menerima karena adanya perubahan kondisi ekonomi keluarga.

“Masalah bantuan itu dinilai oleh RT/RW, lalu diteruskan ke desa dan ke pusat. Karena suaminya sudah bekerja, yang bersangkutan tidak lagi menerima bantuan,” ujar Brigadir Suganda.

Ia menilai pemberitaan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik kepala desa sebagai pejabat publik.

Hak Warga dan Prinsip Pemerintahan Desa

Perlu diketahui, dalam sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia, warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, bertanya, dan mengadu, termasuk terkait pelayanan publik dan bantuan sosial. Hak ini dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban:

  • Melayani masyarakat desa
  • Bersikap terbuka dan transparan
  • Menyelesaikan persoalan warga secara musyawarah
  • Memberikan penjelasan yang adil dan proporsional

Kepala desa juga merupakan pejabat publik, yang dalam praktik demokrasi harus siap menerima kritik, klarifikasi, dan pertanyaan dari masyarakat, selama disampaikan secara wajar dan tidak mengandung fitnah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.(rls/Rudi).

Terkini